Senin 26 Nov 2018 19:53 WIB

SIM Seumur Hidup dan Pajak Motor Gratis? Ini Kata Pengamat

Keamanan di jalan raya hendaknya jangan dikalahkan sebab janji politik.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Nashih Nashrullah
Warga mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengamat transportasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengingatkan alangkah baiknya janji politik terkait pemberlakuan SIM seumur hidup tersebut tidak mengesampingkan aspek keselamatan dan ketertiban berlalu lintas (road safety).

Pernyataan ini disampaikan Djoko menanggapi janji politik Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang bertekad jika memenangkan pemilihan umum (Pemilu) 2019 mendatang, akan memperjuangkan Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Pajak Sepeda Motor dan pemberlakuan SIM seumur hidup. 

"Hiruk pikuk masalah keselamatan dalam berlalu lintas, fatalitas korban kecelakaan yang menjadi perhatian PBB melalui WHO menunjukkan betapa pentingnya road safety bagi hidup dan kehidupan manusia modern," kata Djoko saat dihubungi Republika.co.id, Senin (26/11).

Dia menjelaskan konteks road safety sebagai kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas) menunjukkan bahwa lalu lintas sebagai urat nadi kehidupan, refleksi budaya bangsa dan sebagai cermin tingkat modernitas. 

Menurutnya, agar masyarakat dapat hidup tumbuh dan berkembang diperlukan adanya produktivitas.

"Oleh sebab itu lalu lintas yang mendukung produktivitas yang mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat adalah lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar," jelasnya.

Sementara itu terkait janji PKS yang akan memperjuangkan pemberlakuan SIM seumur hidup, Djoko menilai SIM adalah hak istimewa yang diberikan kepada pengendara yang telah lulus ujian. 

Polisi, menurut Djoko, juga berhak melakukan evaluasi terhadap SIM seperti pengujian ulang, mencabut SIM sementara, mencabut SIM seumur hidup, dan memberi apresiasi.

"Jika pemilik SIM yang selama masa berlakunya tidak melakukan pelanggaran terhadap beberapa poin diatas, pihak kepolisian akan memberikan apresiasi dalam perpanjangannya tanpa uji ulang," ucapnya.

 

 

 

        

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement