REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang memvonis Chandra Ertikanto (58 tahun) oknum dosen Universitas Lampung (Unila) terdakwa perkara pencabulan mahasiswi bimbingan skripsinya dengan hukuman satu tahun dan empat bulan penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dua tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Nirmala Dewita bersama Hakim Anggota Salman Alfarisi dan Ismail Hidayat menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar hukum melakukan perbuatan cabul terhadap mahasiswinya DCL.
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 29 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” kata Majelis Hakim Nirmala pada sidang putusan di PN Tanjungkarang, Senin (26/11).
Majelis hakim memvonis terdakwa yang warga Jalan Purnawirawan, Kelurahan Gunung Terang, Kota Bandar Lampung satu tahun empat bulan penjara. Atas putusan majelis hakim, terdakwa menerimanya.
Dalam sidang di PN, Senin (19/11), JPU Kadek Agus Dwi Hendrawan menuntut terdakwa Chandra Ertikanto oknum dosen di FKIP Unila selama dua tahun penjara. Chandra dituntut bersalah dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap mahasiswi bimbingan skripsinya.
Baca juga, Oknum Dosen Cabul di Lampung Minta Berdamai.
JPU Kadek Agus Dwi menyatakan, terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana pencabulan kepada mahasiswinya DCL. “Terdakwa juga telah mengakui perbuatannya,” kata JPU Kadek Agus Dwi dalam sidang dengan agenda tuntutan JPU.
JPU menyatakan, tindakan terdakwa atas perbuatannya telah melanggar Pasal 290 ayat (1) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Perbuatan terdakwa terancam pidana Pasal 281 ke-2 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Setelah pembacaan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Nirmala Dewita menutup sidang. Sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan, dengan agenda mendengarkan pledoi terdakwa. Terdakwa hanya terdiam setelah mendengar tuntutan hukuman dua tahun penjara. Seusai sidang terdakwa juga irit bicara menanggapi tuntutan JPU.
Sebelumnya, Chandra telah memohon kepada pihak keluarga korban untuk berdamai. Pada sidang lanjutan, Senin (12/11), terdakwa membuat pernyataan mengakui perbuatan cabulnya di hadapan majelis hakim dan JPU.
Dalam dakwaan JPU, aksi pencabulan terdakwa pernah dilakukan pertama kali pada 13 November 2017. Sedangkan yang kedua hanya berselang dua hari, dosen tersebut mengulangi lagi perbuatannya kepada mahasiswi tersebut. Sedangkan yang ketiga terjadi pada 5 Desember 2017.
Perbuatan terdakwa membuat DCL trauma dan takut untuk bertemu dosen pembimbingnya. Bentuk trauma korban, selain takut bertemu, korban juga tidak bisa tidur karena peristiwa tersebut.
Kasus pelecehan yang dilakukan oknum dosen terhadap DCL mahasiswi FKIP Unila terungkap 5 Desember 2017. Saat itu, korban sedang melakukan bimbingan skripsi di lantai 3 Gedung I MIPA Fisika Unila. Saat itu, DCL mendapat perlakuan pelecehan oleh dosen pembimbingnya.
Keluarga resah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung, pada 24 April 2018. Pada 13 Agustus 2018, oknum dosen itu ditahan di Polda Lampung, setelah gencar tekanan lembaga swadaya masyarakat peduli perempuan.