Senin 26 Nov 2018 17:13 WIB

Polda Jatim Keluarkan SP3 Kasus Dugaan Penipuan Ahmad Dhani

Kasus tersebut dihentikan karena penyidik tidak menemukan unsur pidana.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera.
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi vila di Batu senilai Rp200 juta yang menyeret politikus Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo. Kasus tersebut dihentikan karena penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam pemeriksaannya.

"Setelah didalami oleh penyidik, maka berkesimpulan ini adalah masalah perdata sehingga kita SP3-kan kasus ini. Tidak masuk ke ranah penyidikan karena tidak masuk pidana," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (26/11).

Sebelumnya, suami Mulan Jameela itu dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam laporan bernomor LPB/1232/IX/2018/UM/JATIM tertanggal 26 September 2018 dengan Pasal 378 dan 372 KUHP. Pentolan band Dewa 19 itu dilaporkan pengusaha bernama Moh Zaini Ilyas di Polda Jatim atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi vila di Batu senilai Rp200 juta.

Kasus ini bermula saat korban dan Ahmad Dhani melakukan pertemuan dengan mantan Wali Kota Batu Edy Rumpoko di rumah dinasnya. Saat itu Ahmad Dhani lalu bercerita bahwa dirinya sedang membangun proyek pembangunan vila di Batu. Lalu Ahmad Dhani menawarkan pada Zaini untuk bantuan modal sebesar Rp400 juta dengan keuntungan lima persen

Selanjutnya, Zaini memberikan pinjaman ke Ahmad Dhani yang ditransfer sebanyak dua kali dengan total Rp400 juta. Dia memberi pinjaman karena Ahmad Dhani berjanji akan mengembalikan selama satu bulan. Namun Dhani hanya membayar Rp200 juta dan sisanya belum dibayar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement