Ahad 25 Nov 2018 23:30 WIB

Padang Sudah Punya Perda tentang Plastik, Tinggal Ditegakkan

Pemerintah Kota Padang punya pekerjaan rumah untuk menegakkan perda tersebut

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Hazliansyah
Mengelola sampah plastik (ilustrasi)
Foto: Istimewa
Mengelola sampah plastik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kota Padang di Sumatra Barat sudah memiliki peraturan daerah (perda) tentang sampah plastik yang terbit Juni 2018 lalu. Beleid yang mengatur tentang penggunaan plastik ini dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) 36 tahun 2018 tentang Pengendalian Penggunaan Kantong Belanja Plastik.

Bila aturannya sudah ada, Pemerintah Kota Padang tinggal punya pekerjaan rumah untuk menegakkan perda tersebut.

"Kami tak henti-hentinya melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Bahkan kami gandeng Universitas Andalas untuk bisa ikut mengawasi implementasi di lapangan," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Al Amin, Ahad (25/11).

Amin menyebutkan, pihaknya tak ingin main-main dalam menerapkan aturan tentang plastik ini. Sebagai langkah awal sejak Juli 2018 lalu, pihaknya terus berkomunikasi dengan pemangku kepentingan terutama pengelola pusat perbelanjaan.

Dalam beleid tersebut juga ditegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib melakukan pengelolaan kantong plastik.

Pasal 9 Perwako 36 tahun 2018 tersebut juga menyebutkan bahwa ada empat opsi yang bisa dilakukan pelaku usaha. Pertama, tidak menyediakan kantong belanja plastik.

Kedua, menggunakan kantong belanja plastik yang mudah diurai oleh proses alam. Ketiga, menggunakan kantong belanja nonplastik. Sementara opsi keempat, pelaku usaha bisa menggunakan kantong belanja plastik berbayar.

"Imbauan kepada usaha agar tidak menggunakan plastik juga kami lakukan. Sedangkan untuk masyarakat, kami lakukan gerakan yang sifatnya merakyat dan mudah diaplikasikan sendiri oleh masyarakat," kata Amin.

Amin sadar, isu soal plastik ini kembali menghangat setelah kejadian temuan 5,9 kilogram sampah plastik di dalam perut paus sperma yang ditemukan mati di perairan Wakatobi, Sulawesi Tenggara, beberapa waktu lalu.

Berkaca pada kejadian tersebut, Amin ingin menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk bisa mengurangi penggunaan plastik. Apalagi Kota Padang sendiri terletak di tepi laut dan potensi terbuangnya sampah plastik ke laut cukup tinggi.

Catatan pemerintah, masyarakat Kota Padang memproduksi 400 ton hingga 600 ton sampah setiap harinya yang diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Dari angka tersebut, sekitar 15 persennya merupakan sampah plastik.

Kota Padang memang menghadapi tantangan serius terkait pengelolaan sampah plastik. Setiap hujan deras melanda, tumpukan sampah terdampar di bibir pantai yang terletak di sepanjang pesisir Kota Padang.

"Makanya kami lakukan pendekatan tersendiri bagi warga. Kami lakukan inovasi gerakan, seperti raun asyik bayar dengan sampah plastik, dan sedekah sampah," kata Amin.

Pemkot Padang juga berencana menerapkan pengadaan bank sampah sebanyak satu unit di setiap kelurahan. Target ini diharapkan tercapai di 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement