Ahad 25 Nov 2018 21:12 WIB

Mobil Almarhum Dufi Ditemukan di Lampung

Mobil diduga dipakai pelaku untuk membuang jasad Dufi yang ditaruh di drum.

Polisi mengawal tersangka pelaku pembunuhan terhadap mantan wartawan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, berinisial MN, seusai penangkapan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/11).
Foto: Antara/Nalendra
Polisi mengawal tersangka pelaku pembunuhan terhadap mantan wartawan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, berinisial MN, seusai penangkapan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi mengamankan kendaraan Toyota Innova warna putih yang diduga milik mendiang Abdullah Fitri Setiawan. Jasad Dufi, sapaan akrab korban, dimasukkan ke dalam drum plastik oleh pelaku.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi pada Ahad malam menyebutkan Innova bernopol B 1906 SZI dengan nama pemilik PT Sky Energy Indonesia ini awalnya ditemukan di depan gudang manisan milik seorang warga bernama Eko. Lokasinya terletak di Desa Candi Mas, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, Jumat (23/11).

Karena curiga, Eko akhirnya melaporkan mobil yang ditemukan tanpa menggunakan pelat nomor itu ke polisi. "Bapak Eko ini melapor ke Polres Lampung Utara soal adanya Innova putih yang terparkir di depan gudangnya karena mobil itu menghalangi akses pintu ke gudang," kata Brigjen Dedi.

Baca juga, Ditemukan Tewas di Drum, Ini Kiprah Dufi di Media Sosial. 

Setelah diidentifikasi polisi, ternyata kendaraan tersebut merupakan kendaraan milik mendiang Dufi yang dibunuh oleh tersangka M Nurhadi dan istrinya, Sari.

Polisi menduga, setelah Dufi dibunuh, para pelaku menempatkan jenazah Dufi di drum plastik warna biru. Setelah itu, jenazah diangkut menggunakan mobil Innova tersebut dan dibawa ke kawasan industri Kembang Kuning, Kecamatan Kelapa Nunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk dibuang di lokasi itu.

Selanjutnya, mobil itu dijual kepada seseorang yang saat ini masih buron. Kendaraan tersebut rencananya diserahkan ke Polda Jawa Barat pada Senin (26/11) untuk penyidikan lebih lanjut.

Sejauh ini polisi sudah menangkap tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni Nurhadi, Sari, dan Dasep alias Yudi. Nurhadi dan Sari adalah suami istri yang menghabisi nyawa Dufi. Sementara Dasep berperan membantu tersangka mengangkat dan membuang jenazah korban.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement