Sabtu 24 Nov 2018 12:18 WIB

Anak Tersangkut Kasus 'Wanita Lemari' Wajib Didampingi

Anak di bawah umur dalam pemeriksaan tak didampingi pengacara, bisa batal demi hukum

Rekonstruksi kasus pembunuhan wanita yang ditemukan tewas dalam lemari di kos-kosan wilayah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, rekonstruksi dilakukan Jumat (23/11) sejak pukul 14.00 WIB.
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Rekonstruksi kasus pembunuhan wanita yang ditemukan tewas dalam lemari di kos-kosan wilayah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, rekonstruksi dilakukan Jumat (23/11) sejak pukul 14.00 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Jakarta, Siti Mazuma mengatakan anak di bawah umur yang menjadi tersangka kasus pidana atau anak yang berkonflik dengan hukum, wajib mendapatkan pendampingan hukum.

"Dalam Undang-Undang sistem peradilan pidana anak, telah diatur apa saja hak-hak anak, baik sebagai korban, saksi maupun terlibat dalam tindak pidana," kata Zuma yang dihubungi di Jakarta, Sabtu, terkait penetapan tersangka NR (17).

NR (17) dan YP (24) diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan CIP (22) yang jasadnya ditemukan dalam lemari di kos kawasan Mampang Prapatan Jakarta Selatan, Selasa (20/11).

Menurut dia, anak yang berkonflik dengan hukum merupakan anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Siti Mazuma yang karib disapa Zuma menjelaskan, UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, setelah dilakukan penangkapan atau penahanan wajib memberitahukan kepada anak dan orang tua/wali mengenai hak memperoleh bantuan hukum.

"Kalau anak di bawah umur dalam pemeriksaan tidak didampingi pengacara, bisa batal demi hukum," ujarnya.

LBH APIK lanjut Zuma, telah sering mendampingi anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana, khususnya perempuan. Ketentuan dalam pemeriksaan anak berhadapan dengan hukum harus diperlakukan secara manusiawi, dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya.

Selain itu, kata Zuma, bentuk penyelesaian lainnya untuk kasus hukum anak diluar pengadilan dengan cara diversi atau dilakukan melalui musyawarah, melibatkan anak dan orang tua atau walinya korban. Tetapi upaya diversi untuk hukuman dengan ancaman hukuman di bawah 7 tahun.

Sebelumnya Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Indra Jafar mengatakan tersangka pembunuhan di Kawasan Mampang, Jakarta Selatan, NR dan YP dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Hasil pemeriksaan sementara, kata Indra, CIP dipukul dibagian kepala menggunakan palu oleh tersangka YP. Setelah dipastikan meninggal dunia, jenazah CIP dimasukan ke dalam lemari.

Sementara NR hanya terlibat menghilangkan bukti ceceran darah dilantai dan mengusulkan untuk menyimpan jenazah CIP di dalam lemari.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement