Sabtu 24 Nov 2018 10:06 WIB

Anies Tunjuk Jakpro untuk Kelola Lahan Pulau Reklamasi

Anies akan meminta PT Jakpor menyusun rencana presentasi ke pemerintah.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (8/11).
Foto: Republika/Farah Noersativa
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (8/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan akan menugaskan kepada salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengelola lahan di pulau-pulau reklamasi yang telah jadi. Anies menunjuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengelola lahan di pulau reklamasi.

"Itu untuk banyak kegiatan, kami menugaskan kepada salah satu BUMD, yaitu Jakpro untuk mengelola lahan yang nanti akan digunakan. Dengan begitu nanti kami akan minta Jakpro untuk menyusun rencana presentasi ke pemerintah. Baru dari situ kami bekerja," kata Anies di Kantor Transjakarta, Jakarta Timur, Jumat (23/11).

Baca Juga

Pihaknya menyebut akan melakukan presentasi lebih lengkap untuk dilakukan pembahasan bersama. Sementara ini, pihaknya baru menugaskan kepada Jakpro untuk membuat rencana yang kemudian akan dipresentasikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Lalu, pihaknya akan memutuskan kegiatan apa saja yang akan dilakukan di pulau-pulau reklamasi.

Dia tak memungkiri, Hak Guna Bangunan (HGB) beberapa pulau reklamasi seperti Pulau D adalah milik PT KNI. Namun, pihaknya menyebut, akan mematangkan perencanaan sehingga nanti akan diputuskan dan dibicarakan bersama dengan PT KNI sebagai pengembang.

photo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau salah satu kawasan di pulau reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6).

Anies juga menampik adanya kabar mengenai pembukaan segel pada Pulau D reklamasi pada Jumat (23/11) pagi. "Enggak ada," ucapnya.

Penugasan kepada Jakpro itu tertuang dalam sebuah Peraturan Gubernur (Pergub). Saat ini, telah beredar salinan Pergub Nomor 120 Tahun 2018 tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo dalam Pengelolaan Tanah Hasil Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Dia membenarkan hal itu telah tertuang dalam Pergub. Oleh sebab itu, dia menjelaskan, pihaknya memang telah memberikan tugas itu kepada Jakpro untuk membuat rencana pengelolaan lahan baru. "Sesudah bikin rencana baru kami tentukan. Kan saya gak menentukan A B C D, kami punya panduan rancang kotanya nanti ada, kemudian 2019 kami punya RT RW baru, dan di situ nanti jalannya in line. Jadi mengelola Pulaunya itu bukan seselera 1, 2 orang. Tapi disiapkan 1-2 institusinya dengan baik," kata Anies.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement