Jumat 23 Nov 2018 22:29 WIB

Periksa Bupati Bekasi, KPK Dalami Hal Ini

Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin hari ini kembali diperiksa KPK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (kanan) bersama 3 tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap menjalani  pemeriksaan sebagai tersangka di  KPK, Jakarta, Jumat (23/11).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (kanan) bersama 3 tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK, Jakarta, Jumat (23/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yassin pada Jumat (23/11). Selain Neneng, penyidik juga memeriksa dua saksi PNS yakni Sahat dan Sukmawaty serta satu saksi pihak swasta yang juga merupakan tersangka kasus suap perizinan proyek Meikarta, Fitra Djaja Purnama.

"Bupati Bekasi diperiksa untuk para tersangka lain. Penyidik membutuhkan beberapa keterangan tambahan termasuk mengkonfirmasi pengembalian uang sebesar total Rp4,9 miliar sampai saat ini," terang Febri dalam pesan singkatnya, Jumat (23/11).

Sedangkan pada saksi dari pihak Pemkab Bekasi, KPK terus memperdalam dugaan pelanggaran aturan dan suap terkait dengan proses pemberian rekomendasi dari dinas dan penerbitan izin Meikarta. Sementar untuk tersangka Fitra yang merupakan konsultan Lippo Group, KPK mendalami proses pemberian uang, instruksi dan sumber uang yang diberikan pada pejabat Bekasi.

" KPK telah mengidentifikasi sumber-sumber dana suap ini dan terus mendalami apakah ada peran korporasi dalam kasus ini," tegas Febri.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Bupati Bekasi periode 2017-2022 Neneng Hasanah Yasin (NHY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Selain Neneng dan Billy, ‎KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

Kepada wartawan seusai pemeriksaan, ‎Neneng Hasanah Yasin mengaku tak tahu menahu ihwal dugaan penanggalan mundur (backdate) perizinan proyek Meikarta. "Saya tidak mengetahui tentang backdate. Saya enggak tahu tentang backdate itu," ujar Neneng usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (23/11).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement