Jumat 23 Nov 2018 07:46 WIB

KPK Diseminasikan Sistem Integritas Partai Politik

Sebanyak 16 partai politik yang ikut serta

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis melakukan diseminasi Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) kepada 16 partai politik di Indonesia.

"KPK diseminasikan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) kepada perwakilan 16 partai politik yakni Partai Nasdem, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, PKPI, PAN, Partai Hanura, Partai Berkarya, PKS , Garuda, PBB, Partai Demokrat, PSI, PKB, Partai Perindo dan PPP," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (22/11).

Febri menuturkan, tujuan mendiseminasikan SIPP ke 16 parpol  guna mendapatkan umpan balik dan masukan yang konstruktif. Pada kesempatan tersebut juga dijelaskan mengenai keterlibatan partai politik untuk Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) yang akan mengangkat tema “Mewujudkan Sistem Integritas Partai Politik di Indonesia”.

Lebih lanjut Febri menjelaskan, dalam rangka mendukung pembentukan sistem politik yang cerdas berintegritas demi terwujudnya Indonesia yang bebas dari korupsi diperlukan serangkaian usaha yang komprehensif terutama terkait pembenahan tata kelola partai politik. Pada tahun 2017,  KPK bekerja sama dengan Pusat Penelitian Poliik (P2P) LIPI menyusun Kertas Posisi Sistem Integritas Partai Politik dan instrumen penilaian diri (Tools of Assesment/ToA).

Dalam perjalanannya, instrumen ini mendapat banyak masukan, sehingga pada 2018 disempurnakan melalui serangkaian kegiatan FGD dan penulisan kembali. Sehingga diperoleh kertas posisi (position paper) Sistem Integritas Partai Politik dengan lima komponen utama yaitu kode etik, demokrasi internal partai, kaderisasi, rekrutmen, dan keuangan partai yang transparan dan akuntabel.

Dalam rangka membangun dan melembagakan sistem integritas parpol tersebut, naskah kertas posisi ini berusaha memberi gambaran utuh namun ringkas mengenai apa yang dimaksud dengan sistem integritas, ruang lingkup, indikator dan instrumen sistem integritas, serta langkah-langkah dan strategi yang diperlukan untuk mengimplementasikannya dalam kehidupan parpol.

"Diseminasi SIPP hari ini  untuk mendapat masukan dari para pemimpin parpol dan naskah ini dapat menjadi panduan dalam pembangunan sistem integritas parpol yang pada akhirnya diimplementasikan sebagai kebijakan yang memandu sikap, perilaku dan tindakan parpol dalam meningkatkan kualitas demokrasi dan pemerintahan di Indonesia," tutur Febri.

Harapannya, lanjut Febri, dengan pengimplementasian SIPP, masyarakat menjadi lebih percaya politik sebagai sarana untuk mewujudkan tujuan bernegara, dengan terciptanya perpolitikan yang berintegritas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement