REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Bupati Sukabumi Marwan Hamami telah mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang siaga darurat bencana banjir dan longsor. Kebijakan itu diambil untuk mempercepat penanganan bencana di lapangan.
Ketentuan itu yakni Keputusan Bupati Nomor 360/Kep.620-BPBD/2018 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Pergerakan Tanah di Kabupaten Sukabumi tahun 2018-2019. Masa berlakunya status tersebut mulai 1 November 2018 hingga 31 Mei 2019.
‘’Sukabumi sudah mengeluarkan SK Bupati mengenai siaga bencana banjir dan longsor,’’ ujar Kepala Seksi Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi Eka Widiaman kepada wartawan Kamis (22/11).
Menurut Eka, terbitnya SK siaga bencana di Sukabumi tersebut mengacu pada langkah Pemprov Jabar yang telah menetapkan status siaga bencana banjir dan longsor. Hal itu didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar No 363/kep.1211-bpbd/2018.
Penetapan status itu merujuk pada data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Di mana lembaga tersebut memprediksi musim hujan akan berlangsung hingga Mei tahun depan.
Untuk menindaklanjutinya, kata Eka, pada Kamis petugas gabungan di Kabupaten Sukabumi melakukan apel siaga bencana 2018. Pelaksanaan apel itu melalui Polres Sukabumi untuk menjalankan SK Gubernur Jabar mengenai siaga bencana banjir dan longsor.
Eka menuturkan, pemerintah mengajak seluruh potensi untuk bahu membahu mengatasi bencana yang ada di Sukabumi. Terlebih saat ini banyak laporan bencana yang terjadi akibat tingginya intensitas hujan.