Kamis 22 Nov 2018 03:28 WIB

Polri Nilai Momentum Survei KPK Kurang Tepat

KPK tempatkan Polri posisi dua terendah dalam survei penilaian integritas.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Indira Rezkisari
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Foto: Arif Satrio Nugroho/Republika
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menilai, Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2017 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dirilis di waktu yang kurang tepat. Hasil survei yang disampaikan pada Rabu (21/11) itu menempatkan Polri di posisi dua terendah.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengaku tidak mempermasalahkan survei tersebut. Namun, menurutnya, momentum dikeluarkannya survei itu tidak tepat.

Baca Juga

"Cuma, kita minta, momentumnya kan, situasinya harusnya kan yang pas. Jangan pas momentum di tahun-tahun politik seperti ini dimunculkan, ini kan rawan kredibilitas terhadap kepercayaan warga," kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/11).

Menurut Dedi, Polri sedang fokus mengamankan berbagai acara internasional hingga Pemilu. Polri juga mengamankan pemilu yang situasinya sudah memanas dengan ditandai perang opini perang dan hoaks di masyarakat.

Terkait survei itu, Dedi mengaku telah mencoba mengonfirmasi pada KPK. Namun, hingga Rabu (21/11) petang, ia belum mendapatkan konfirmasi. "Kita ingin liat dulu mereka surveinya metodologinya seperti apa, kita tidak boleh gegabah. Kita tenang menghadapi seperti ini. Kita akan perbaiki," ujar Dedi menegaskan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2017. Pemaparan dalam survei tersebut diharapkan bisa menjadi salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi sekaligus mendorong kesadaran akan resiko korupsi.

Direktur ‎Penelitian dan Pengembangan KPK, Wawan Wardiana mengatakan ‎survei ini dilakukan dengan cara memetakan risiko korupsi seperti suap dan gratifikasi dalam layanan, pengelembungan anggaran, nepotisme ketika perekrutan pegawai, sampai mengenai rekayasa dalam pengadaan barang dan jasa. Penilaian juga dimaksudkan untuk melihat efektivitas sosialisasi korupsi, whistleblower system, serta upaya anti korupsi lainnya.

Menurut Wawan SPI ini juga menilai pengelolaan anggaran, kasus suap di lembaga, perlakukan terhadap pelapor tindak pidana korupsi dan pengelolaan SDM di lembaga tersebut. ‎Ia menerangkan pada tahun 2017, SPI dilakukan pada 6 kementerian dan lembaga, 15 pemerintah provinsi, 15 pemerintahan kabupaten atau kota dan 130 responden internal, eksternal maupun ahli. Dari hasil survei tersebut Polri mendapat nilai terendah kedua yakni 54,01, dengan catatan.

"Kepolisian 54,01 tapi masih bintang. Sampai hari terakhir responden kepolisian internal belum memberikan respons, hanya dari luar," kata Direktur Penelitian dan Pengembangan pada Kedeputian Pencegahan KPK, Wawan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (21/11).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement