Rabu 21 Nov 2018 22:48 WIB

Hercules Pimpin Aksi Premanisme Lahan Kalideres

Pemerasan sudah berlangsung selama tiga bulan.

Hercules ditangkap Polres Metro Jakarta Barat karena kasus perebutan lahan, Rabu (21/11).
Foto: dok. Polres Jakarta Barat
Hercules ditangkap Polres Metro Jakarta Barat karena kasus perebutan lahan, Rabu (21/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Hengki Hariyadi menyebut Hercules Rosario Marshal memimpin langsung aksi pendudukan dua lahan dan tindak premanisme di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

"Ada penyerangan sekitar 60 orang yang Hercules pimpin langsung melakukan pengeroyokan, intimidasi, ambil alih lahan dan pemerasan yang sudah berlangsung selama tiga bulan," ujar Kombes Hengki di Jakarta, Rabu (21/11).

Baca Juga

Ia menyebut aksi premanisme yang dilakukan anggota kelompok Hercules memiliki fenomena unik, yaitu membuat korbannya takut melapor ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan dan dikuatkan dengan keterangan korban, anggota Polres Jakarta Barat kemudian melakukan penindakan aksi premanisme di beberapa lokasi, yang salah satunya ditemukan kelompok preman yang dipimpin tersangka Hercules.

"Dari keterangan korban dan saksi dalam penyerangan ruko itu langsung dipimpin Hercules, ketika alat buktinya sudah lengkap, kita langsung tangkap," ujar Kombes Hengki.

Kombes Hengki menyebut akan menjerat tersangka Hercules dengan pasal 170 jo 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pengrusakan terhadap barang ataupun orang, dan perbuatan tidak menyenangkan karena ada paksaan psikis terhadap orang-orang yang ada di sana. "Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun," katanya.

Hercules ditangkap di rumah pribadinya di Kompleks Kebon Jeruk Indah Blok E 12 A Kembangan Jakarta Barat. Saat tiba di Polres Metro Jakarta Barat sekitar pukul 15.51 WIB, Hercules langsung digiring menuju ruang Satreskrim Unit Tanah dan Bangunan (Tahbang).

Tindak pidana yang dilakukan Hercules terkait dengan penangkapan 23 preman yang menguasai lahan bersertifikat dan melakukan intimidasi terhadap pemilik lahan di Kalideres, Jakarta Barat pada Selasa (6/11). Para preman tersebut beraksi dengan menyebar ketakutan ke masyarakat.

Para korban sudah lama merasa ketakutan dengan para tersangka yang kerap beraksi dengan membawa senjata tajam untuk melakukan pemerasan sejak Agustus, hingga akhirnya berani melaporkan kasus tersebut kepada polisi dan mendapat penanganan. Anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat sebelumnya menangkap sepuluh orang yang beraksi dengan cara merusak pintu masuk kantor pemasaran PT Nila Alam.

Sebanyak 10 orang tersangka itu berinisal FTR, SS, BS, DV, MK, AS, RK, MR, YN, dan AB. Mereka meminta uang jasa pengamanan kepada masing-masing penyewa senilai Rp 500 ribu per bulan.

Selanjutnya 13 preman ditangkap saat melakukan pembongkaran pagar arkon lahan milik PT Tamara Green Garden. Mereka yang ditangkap yakni Manfred, Mulyadi alias Roy, Wawan. Sukri, Olon, Iyep, Cecep, Surya, Jaenul, Agus Suwarsono, Mohamad Yakup, Ace, dan Kurnia. Mereka ditangkap bersama barang bukti berupa senjata tajam pisau dan golok, linggis, papan plang, surat somasi dan sertifikat lahan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement