Rabu 21 Nov 2018 17:47 WIB

Polisi Tetapkan Hercules Sebagai Tersangka Pengeroyokan

Hercules ditangkap anggota Polres Jakarta Barat di kediamannya

Rep: Muhammad Ikhwanuddin/ Red: Nidia Zuraya
Hercules ditangkap Polres Metro Jakarta Barat karena kasus perebutan lahan, Rabu (21/11).
Foto: dok. Polres Jakarta Barat
Hercules ditangkap Polres Metro Jakarta Barat karena kasus perebutan lahan, Rabu (21/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Polres Metro Jakarta Barat menangkap Hercules Rosario Marshal di kediamannya, Kompleks Kebon jeruk indah, blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (21/11). Saat ini Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakbar tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Hercules.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, Hercules diduga menjadi otak penyerangan dan penguasaan lahan oleh sekelompok preman terhadap karyawan PT Nila, Kalideres, Jakarta Barat. "Lokasi di lahan tersebut telah dikuasai secara paksa oleh sejumlah orang dan meminta uang sebanyak Rp 500 ribu kepada penghuni," kata Edy saat dikonfirmasi, Rabu (21/11).

Lahan tersebut, kata Edy, dikuasai oleh 60 orang preman berbekal senjata tajam yang dinilai meresahkan warga dan pengunjung toko di lokasi. "Kelompok preman itu diduga mengintimidasi dan melakukan perusakan serta merebut secara paksa ruko PT Nila di Kalideres," ujar dia.

AKBP Edy mengatakan, saat ini Hercules sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan penguasaan lahan. "Sudah langsung kami tetapkan sebagai tersangka kasus Pasal 170 dan 335 KUHP," kata Edy.

Penangkapan terhadap Hercules, kata Edy menjadi hal yang kesekian setelah selama bertahun-tahun Hercules kerap berurusan dengan polisi dalam kasus premanisme.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement