Rabu 21 Nov 2018 21:33 WIB

Pengacara Lega Eksekusi Baiq Nuril Ditunda

Pengacara mengapresiasi dukungan berbagai pihak terhadap Baiq Nuril.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Bayu Hermawan
Baiq Nuril (40) dan suami, Lalu Muhammad Isnaeni (40)
Foto: Republika/Muhammad Nursyamsyi
Baiq Nuril (40) dan suami, Lalu Muhammad Isnaeni (40)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kuasa hukum terpidana kasus ITE Baiq Nuril, Joko Jumadi, menyambut positif dukungan berbagai pihak terhadap Nuril. Ia menilai, banjirnya dukungan menjadi membuahkan hasil manis lantaran Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda eksekusi Nuril hingga proses pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) rampung. Joko mengatensi sikap progresif Jaksa Agung M Prasetyo yang menunda proses eksekusi itu.

"Alhamdulilah, kami sangat mengapresiasi. Penundaan merupakan langkah progresif dari Jaksa Agung sampai adanya putusan PK," ujar Joko kepada Republika.co.id, Rabu (21/11).

Joko menilai, penundaan eksekusi membuat tim kuasa hukum dapat berkonsentrasi dalam menyusun PK, tanpa harus khawatir tentang kondisi Nuril yang semula akan dieksekusi pada Rabu (21/11). "Alhamdulilah, kita bisa mengajukan PK tanpa was-was Nuril akan dieksekusi," lanjutnya.

Terkait dengan pengajuan upaya PK, kuasa hukum Nuril akan menunggu salinan putusan kasasi lebih dulu. Kata Joko, setelah menerima putusan itu, tim kuasa hukum akan menganalisis apa yang menjadi pertimbangan majelis kasasi MA dalam memutus perkara itu. Selanjutnya dia akan mengajukan novum baru setelah meneliti salinan putusan itu.

"PK merupakan salah satu cara untuk membuktikan kliennya tak bersalah. Dia berharap majelis PK nantinya dapat memberikan keputusan yang adil. Kita harapannya hanya di PK sehingga majelis PK mampu memberikan keadilan yang terbaik," kata Joko.

Joko menambahkan, Baiq Nuril didampingi suami Lalu Isnaeni dan 15 tim pengacara jiga telah mendatangi ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB melaporkan kasus pelecehan secara verbal yang dialaminya pada Senin (19/11).

Menurut Joko, M, mantan kepala sekolah SMAN 7 Mataram, dilaporkan atas Pasal 294 ayat (2) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi: "Pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya."

"Pelaporan sudah kita layangkan kemarin, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada pemeriksaan-pemeriksaan, itu sudah disiapkan juga," ucapnya.

Selain itu, lanjut Joko, tim kuasa hukum juga sedang mempersiapkan laporan terhadap rekan Nuril yang pertama menyebarkan rekaman percakapan asusila tersebut. Joko menegaskan dalam kasus ini, Nuril sebagai korban. Ia menilai mantan kepala sekolah SMAN 7 Mataram sudah berulang kali menelepon Nuril dan membahas tentang hubungan intim.

"Sudah berkali-kali (telepon), kalau dia (Nuril) tidak ada respon pasti dimarah, ya suka tidak suka dia tetap meladenin aja apa yang disampaikan kepala sekolah itu karena atasannya," ungkap Joko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement