Rabu 21 Nov 2018 19:24 WIB

Kasus Poster 'Raja Jokowi', PDIP Banyumas: Sudah Selesai

Belakangan diketahui, pemasang poster adalah relawan pendukung Jokowi-Ma'ruf.

Satgas DPC PDIP Kabupaten Semarang menunjukkan ratusan APK ilegal bergambar Capres Joko Widodo berkostum raja, di kantor DPC PDIP Kabupaten Semarang, Rabu (14/11). APK ini dicopot dari berbagai wilayah kecamatan di Kabupaten Semarang.
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Satgas DPC PDIP Kabupaten Semarang menunjukkan ratusan APK ilegal bergambar Capres Joko Widodo berkostum raja, di kantor DPC PDIP Kabupaten Semarang, Rabu (14/11). APK ini dicopot dari berbagai wilayah kecamatan di Kabupaten Semarang.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kabupaten Banyumas menyerahkan permasalahan pemasangan poster 'Raja Jokowi' ke DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah. Belakangan diketahui, pemasang poster itu adalah relawan pendukung pasangan Jokowi-Ma'ruf.

"Sudah selesai kan, itu (permasalahan poster) sudah selesai. Itu terjadinya di seluruh Jawa Tengah, ya, saya terserah DPD PDIP saja," kata Ketua DPC PDIP Kabupaten Banyumas Budhi Setiawan saat dihubungi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu (21/11).

Menurut dia, DPC PDIP Kabupaten Banyumas hanya 'pasukan'. Sehingga ketika diperintahkan untuk menurunkan poster-poster tersebut pihaknya segera menindaklanjutinya.

Oleh karena itu, kata dia, wilayah Kabupaten Banyumas saat sekarang sudah bersih dari pemasangan poster-poster bergambar Joko Widodo (Jokowi) yang mengenakan mahkota layaknya seorang raja tersebut. "Saya amat mengampuni, monggo (silakan), yang penting yang kemarin sudah selesai, enggak usah dengan yang baru lagi," katanya.

Mantan wakil bupati Banyumas itu optimistis pemasangan poster 'Raja Jokowi' tidak akan berdampak pada perolehan suara pasangan Jokowi/Ma'ruf Amin karena sudah diantisipasi. Ia mengatakan bahwa seluruh masyarakat sudah tahu bahwa pemasangan poster itu bukan keinginan PDIP.

"Perkara mau pasang gambar Jokowi apa saja, silakan. Itu karena kemarin ada logo partainya (logo PDIP) juga, jadi seolah-olah kami yang membuat, padahal kami sama sekali tidak (membuatnya). Oleh karena itu, mereka (pihak yang memasang) sudah mengakui diperintah saja, ya sudah, selesai," katanya.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antarlembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas Yon Daryono mengatakan bahwa ranah Bawaslu sebenarnya berkaitan dengan pemasangan poster atau alat peraga kampanye (APK) pada tempat-tempat yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas Nomor 70 Tahun 2018, seperti dipasang pada pohon dan angkutan umum. Menurut dia, pihaknya telah melakukan langkah-langkah penertiban terhadap APK yang dipasang pada tempat-tempat yang tidak sesuai dengan surat keputusan tersebut.

Bawaslu Kabupaten Banyumas hingga saat ini belum menerima laporan keberatan atas poster-poster 'Raja Jokowi' dari pihak-pihak terkait atau pihak yang merasa dirugikan. "Dari pihak DPC PDIP Kabupaten Banyumas juga belum melaporkan secara resmi atas adanya itu (poster 'Raja Jokowi') sehingga Bawaslu dalam hal ini memonitor dan pasif," tegasnya.

Selain itu, kata dia, Bawaslu RI sudah menyatakan bahwa poster 'Raja Jokowi' bukan pelanggaran karena tidak termasuk dalam kategori kampanye hitam. Ketua KPU Kabupaten Banyumas Imam Arif Setiyadi mengatakan, konten dan desain poster atau APK diserahkan kepada masing-masing peserta pemilu.

"Kami tidak mengarahkan. Kami serahkan sepenuhnya kepada peserta pemilu," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement