Rabu 21 Nov 2018 15:19 WIB

Polda Jatim Tangkap Tersangka Penyebar Hoaks Pilpres 2019

Tersangka menyebar foto siswa dengan keterangan seolah-seolah dukungan ke capres.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
Hoax. Ilustrasi
Foto: ABC News
Hoax. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menangkan satu tersangka penyebaran kabar bohong atau hoaks terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Tersangka bernama Wisnu Nugroho (27 tahun) mentransmisikan ataupun menyampaikan berita bohong melalui media sosial Facebook.

"Yang bersangkutan telah mengupload konten foto, yang isinya tidak sesuai dengan sebenarnya, bahkan tidak benar sama sekali," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Ahmad Yusep Gunawan di Mapolda Jatim Surabaya, Rabu (21/11).

Ahmad menjelaskan, konten hoaks yang disebarkan oleh pelaku melalui unggahan di Facebook adalah foto siswa SPN Mojokerto yang sedang melaksanakan kegiatan agama. Namun, tersangka menulis keterangan foto seolah-olah kegiatan tersebut sebagai dukungan ke salah satu pasangan calon di Pilpres 2019. 

"Dimodifikasi oleh tersangka dengan menulis konten yang berisi tentang dukungan kepada salah satu paslon pada Pilpres," ujarnya. 

Ahmad mengaku, foto tersebut juga sudah dikirim ke Mabes Polri untuk mengetahui keasliannya. Ia menerangkan hasil penelitian terbukti bahwa foto tersebut adalah bohong alias hoaks. Polda Jatim pun langsung melakukan pengembangan. 

“Kita telah melakukan pengungkapan terhadap kasus ujaran kebencian atau memberikan berita bohong,” katanya. 

Ditanya terkait motif tersangka melakukan hal tersebut, Yusep mengaku masih melakukan pendalaman. "Kami masih pendalaman terhadap motif secara utuh, dan untuk pengembangan terhadap hasil daripada cloning handphone yang nantinya kita kembangkan," katanya. 

Tersangka Wisnu berdalih jika dirinya hanya menyalin tempel atau copy-paste foto tersebut yang diperolehnya dari grup. Namun, tidak mengaku dari grup apa foto tersebut berasal. 

Wisnu juga berkilah, jika apa yang ada di foto tersebut benar adanya, sehingga ikut menyebarkan melalui FB-nya. "Saya pikir meyakinkan, kok banyak yang share, terus saya teruskan, saya copas (copy-paste)," katanya. 

Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah pasal 14 maupun pasal 15, UU RI No 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 2 tahun. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement