Selasa 20 Nov 2018 21:57 WIB

Warga Palangka Raya Diperiksa Polisi Terkait Bendera HTI

Polisi mengetahui adanya pengibaran bendera identik dengan HTI melalui media sosial.

[ilustrasi] Warga melintas di depan Kantor DPD II Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Foto: Antara/Adeng Bustomi
[ilustrasi] Warga melintas di depan Kantor DPD II Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Seorang warga Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, diperiksa polisi karena diduga mengibarkan bendera yang identik dengan organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Polisi mengetahui pengibaran bendera dari media sosial.

"Pengibaran bendera tersebut memang benar ada dan tersebar di media sosial. Pelakunya sudah kami amankan pada minggu lalu dan saat ini masih melakukan penyelidikan lebih dalam," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar saat dihubungi di Palangka Raya, Selasa (20/11).

Bendera itu diduga dikibarkan di Bukit Tangkiling Kecamatan Bukit Batu. Foto bendera itu kemudian tersebar di media sosial dan menimbulkan beragam tanggapan masyarakat.

Timbul mengatakan, warga yang identitasnya diperiksa penyidik, namun pria tersebut tidak ditahan. Meski begitu, kasus ini menjadi perhatian serius.

Saat dimintai keterangan, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui bahwa bendera yang dikibarkannya itu adalah milik organisasi terlarang di Indonesia. Dia mengaku baru tahu masalah itu ketika diperiksa polisi.

"Berdasarkan pangakuannya, oknum masyarakat tersebut membeli bendera itu melalui online. Kemudian, dia tidak mengetahui bahwa bendera tersebut dilarang untuk dikibarkan di negara kita," ucap Timbul.

Awalnya, pria itu bersama sejumlah rekannya hanya bertamasya ke Bukit Tangkiling dan membawa bendera yang baru dibelinya melalui online. Lantaran tidak mengetahui bahwa bendera itu adalah bendera organisasi terlarang, dia pun mengibarkannya.

"Penyidik hanya memintai keterangan saja terkait bendera yang dikibarkannya, serta di-posting-nya ke media sosial," ujar Timbul terkait tidak ditahannya pengibar bendera tersebut.

Di lain pihak, Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto meminta kepada aparat yang berwajib agar terus memproses sampai tuntas permasalahan tersebut karena sudah berkaitan dengan negara. Apabila tidak dituntaskan, dikhawatirkan bakal menjadi masalah bahkan membahayakan masyarakat yang berada daerah setempat.

"Saya harapkan hal-hal seperti ini tidak terulang lagi di daerah kita. Semoga dengan adanya hal itu kita tetap solid dan menjaga kerukunan antarumat beragama di Kota Palangka Raya," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement