Rabu 21 Nov 2018 05:00 WIB

Aturan Ganjil Genap di Tol Jakarta Cikampek Diperluas

Kebijakan ganjil genap akan diberlakukan di gerbang Tol Tambun

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Ruas jalan tol Jakarta-Cikampek
Ruas jalan tol Jakarta-Cikampek

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan akan membuat penambahan regulasi lalu lintas. Hal itu dilakukan untuk memperlancar lalu lintas (lalin) di Tol Jakarta-Cikampek (Jakpek).

Terlebih di ruas tol tersebut banyak bersinggungan dengan pembangunan proyek strategis nasional (PSN) lainnya. "Ini (penambahan regulasi baru) untuk melakukan manajemen proyek secara lebih detil," kata Budi di Bekasi, Selasa (20/11).

Dia menjelaskan, jika nantinya sudah ditetapkan penambahan regulasi baru maka akan ada sosialisi kepada masyarakat. Budi menilai jika sosialisasi tidak dilakukan dengan baik maka akan berakibat fatal.

Salah satu penambahan regulasi yang akan dilakukan terkait penerapan ganjil genap. Pembahasan saat ini sudah dilakukan dengan PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Badan pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

"Dari diskusi itu, kita putuskan berkaitan dengan pembatasan ganjil genap kita ingin tingkatkan," tutur Budi.

Sekretaris BPTJ Hindro Surahmat mengatakan kebijakan ganjil genap tersebut yang dilakukan di gerbang Tol Tambun. Dia mengatakan kebijakan ganjil genap tersebut akan berlaku efektif pada Desember 2018.

Kebijakan tersebut akan dilakukan mulai pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB. "Kepada penggunan jalan kami di sini pemerintah akan menyediakan bus. Sekarang masih sosialisai," tutur Hindro.

 

Selain itu, Budi meminta kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi juga tidak melintasi Tol Jakarta-Cikampek. Sebab, Budi mengatakan selama ini berkoordinasi dengan dengan dan mendapatkan hasil kendaraan yang kelebihan muatan mengakibatkan kecepatan turun.

"Kalau ada kendaraan lain yang menghabatan fungsi jalan bebas hambatan maka jadi tidak berfungsi," ungkap BUdi.

Untuk itu, Budi meminta kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi menggunakan jalan non-tol. Opsi lainnya, kata Budi, kendaraan tidak boleh berlebihan muatan dan dimensi atau akan dilakukan tilang di jalan tol.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement