REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan audensi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) akan membahas tiga putusan hukum. Selain putusan MK, audiensi juga akan membahas putusan Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ya tentu semua akan diperbincangkan (putusan MK, MA dan PTUN). Bagaimana cara menyikapi putusan yang berbeda-beda dari lembaga peradilan yang berbeda atas sebuah masalah hukum yang sama," ujar Pramono ketika dikonfirmasi, Selasa (20/11).
Pihaknya berharap, audiensi dengan MK bisa segera dilakukan. Hingga Selasa pagi, kata Pramono, belum menerima informasi tentang penjadwalan pertemuan dari MK. Namun, menurutnya ada kemungkinan informasi itu sudah sampai ke kesekjenan KPU.
"Mungkin komunikasi antar kesekjenan sudah dilakukan. Tapi informasi itu belum sampai ke komisioner. Mudah-mudahan bisa segera terwujud," tambah Pramono.
Sementara itu, Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan pihaknya sedang mencari jadwal untuk menerima permohonan audiensi dari KPU. Dirinya menyebut audiensi kemungkinan digelar pada pekan ini.
Fajar mengungkapkan, MK sudah menerima surat dari KPU soal permohonan audiensi. "Tetapi MK sedang mencari waktu yang tepat agar tidak bertabrakan dengan agenda sidang. Ada kemungkinan (audiensi) digelar pekan ini. Tetapi tergantung keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) besok," ujarnya ketika dikonfirmasi Republika, Selasa pagi.
Dia juga menegaskan jika audiensi dengan MK hanya sebatas meminta pendapat. Menurutnya, tidak mungkin ada putusan hukum baru setelah adanya audiensi.