Selasa 20 Nov 2018 08:31 WIB

Wali Kota Ingatkan Prostitusi Online di Sukabumi

Diharapkan prostitusi online tidak ada lagi di Sukabumi.

Rep: riga nurul iman/ Red: Joko Sadewo
Prostitusi online (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Prostitusi online (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi meminta agar kasus prostitusi online di Sukabumi tidak terulang di kemudian hari. Hal ini menanggapi terungkapnya prostitusi online yang melibatkan remaja wanita di bawah umur di Sukabumi.

Sebelumnya Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus prostitusi online yang menggunakan media sosial twitter. Di mana dalam kasus tersebut polisi menangkap dua orang pelaku yang bertindak sebagai pembuat akun dan sekaligus mucikari bagi para wanita yang diperdagangkan dalam akun tersebut. Dua pelaku yang ditangkap yakni WS alias P (42 tahun) yang bertindak sebagai pembuat akun atau admin dan US (40) selaku operasional.

''Kami memberikan penghargaan kepada Polres Sukabumi Kota yang berhasil membuka tabir terkait keberadaan prostitusi online,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada wartawan Selasa (20/11). Ia mengatakan bagi pemkot hal ini menggembirakan karena bia terbongkar atau terbuka.

Namun di sisi lain kata Fahmi, pemkot merasa prihatin karena ada prostitusi online di Sukabumi. Harapannya setelah kasus ini terbongkar ke depan tidak ada lagi kejadian serupa.

Fahmi menuturkan, keberadaan media sosial memang sulit untuk dipantau. Meskipun demikian pemkot khussunya Dinas Kominfo bersaama dengan tim cyber Polres Sukabumi Kota akan bersinergis dalam memantau pergerakan yang kurang baik seperti prostitusi online di medsos.

''Kami juga akan menggiatkan pemantauan kos-kosan yang dijadikan tempat prostitusi,'' imbuh Fahmi. Terlebih Kota Sukabumi sebenarnya memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur khusus masalah kos-kosan dan pengawasannya. Pemantauan khususnya ditujukan ke daerah yang rawan terjadi prostitusi online.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro menerangkan, pada 16 Nopember 2018 sekitar pukul 08.00 WIB polisi berhasil mengungkap prostitusi online melalui media sosial twitter dan telah ditangkap dua orang tersangka. '' Kedua orang pelaku merekrut wanita untuk ditawarkan kepada para netizen yang membuka twitter,'' ujar dia. Akun itu memberikan layanan seksual dengan tarif Rp 500 ribu. Tidak hanya membuat akun, mereka juga menyiapkan tempat untuk transaksi dan layanan seksual.

Dalam kasus ini kata Susatyo, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bundel hasil screenshot sebanyak 30 postingan akun twitter Escort 0266 ke 2 @sukabumiasyik, lima  unit handphone, 1 akun twitter Escort 0266 ke 2 @sukabumiasyik.  Selain itu uang tunai Rp 450 ribu, satu unit sepeda motor honda beat nomor polisi F 6412 FCC, dan satu buah id card dari perusahaan tertentu

Kedua tersangka ungkap Susatyo, dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 Jo 29 dan atau Pasal 4 (2) Jo 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.  Di mana ancaman hukumannya selama 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.

Selain itu Pasal 27 Jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman yang dikenakan selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Susatyo menuturkan, pelaku juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP yang mengatur mengenai memudahkan perbuatan cabul engan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara. Di samping itu Pasal 506 KUHP yang mengatur soal mucikari dengan ancaman 1 tahun penjara.

''Karena ada saksi perempuan yang diijajakan sebanyak dua orang dibawah umur yakni 17 tahun, maka kami terapkan pasal perlindunan anak,'' imbuh Susatyo. Ke depan polisi berpesan kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila ada akun yang menjajakan hal asusila dan berharap jangan sampai masyarakat dengan mudah bertransiasi seksual melalui online.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement