REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota menangkap SA (55), guru sekolah dasar (SD) di Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi. Guru tersebut diduga melakukan tindakan pencabulan kepada sejumlah muridnya di sekolah.
"Sebagai bentuk kepedulian polisi melindungi hak anak, kami melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan Senin (19/11) siang.
Susatyo menerangkan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari lima orang tua murid di sekolah tersebut. Di mana korban pencabulan adalah murid-murid perempuan yang usianya di bawah 11 tahun.
Tersangka, kata Susatyo, melaukan pencabulan berupa mencium dan membelai para korbannya yang dilakukan di toilet sekolah. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan serta penahanan terhadap tersangka.
Polisi, lanjut Susatyo, menyita barang bukti berupa empat set training olahraga dan satu stel seragam SD warna merah putih. Tersangka dijerat dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undag-undang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedu atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Perwakilan sekolah tempat guru tersebut mengajar, Yuyu Yuningsih mengatakan, pihaknya langsung mengambil tindakan setelah kasus ini terungkap. Misalnya dengan memutasi guru tersebut ke sekolah yang lain sesuai dengan permintaan dari orang tua murid.