Senin 19 Nov 2018 17:37 WIB

Kebumen Luncurkan 35 Peraturan Desa Kawasan tanpa Rokok

Masyarakat secara umum dinilai telah mengetahui bahaya kebiasaan merokok.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Nur Aini
Berhenti merokok (ilustrasi)
Foto: Boldsky
Berhenti merokok (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KEBUMEN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen meluncurkan 35 Peraturan Desa tentang Kawasan Tanpa Rokok di Sekda Kebumen pada Senin (19/11). Peraturan itu merupakan hasil dari rekomendasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang mendorong Peraturan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Kebumen.

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Anung Sugihantono, memberikan apresiasinya kepada Pemerintah Desa Babadsari dan 34 Pemerintah Desa lain di Kabupaten Kebumen. Peraturan itu secara otomatis telah membuat payung hukum terkait peraturan kawasan tanpa rokok. Anung menilai, sebenarnya masyarakat secara umum telah mengetahui bahaya kebiasaan merokok.

Hal itu termasuk, kata Anung, paparan asapnya yang dapat menimbulkan gangguan penyakit paru-paru kronik dan penyakit lain. Namun, masyarakat, khususnya perokok masih kurang peduli terhadap risikonya.

"Untuk itu, kita butuh salah satu instrumen atau cara lain agar masyarakat dapat lebih meningkatkan kesadaran terhadap kesehatan," kata Anung melalui rilis MTCC UMY yang diterima Republika.co.id, Senin (19/11).

Ia berpendapat, peraturan desa yang telah disusun di ruang lingkup Kabupaten Kebumen tentunya dapat mengoptimalkan peran pemerintah. Peraturan itu dinilai dapat diterapkan hingga ke tingkatan aparat desa yang paling dekat masyarakat.

Hal itu terutama untuk melakukan upaya-upaya promotif dan preventif terhadap bahaya merokok dan paparan asap rokok. Penetapan 35 peraturan desa itu disebut telah sejalan usaha Kemenkes untuk memberikan jaminan kesehatan.

"Jaminan kesehatan kepada masyarakat secara luas bagaimana untuk mencegah penyakit yang disebabkan oleh rokok dan asapnya," ujar Anung.

Kepala Subdirektorat Penyakit Paru Kronik dan Gangguan Imunologi Kemenkes, Theresia Sandra Dian Ratih merasa, peraturan serupa harus ditetapkan di desa-desa lain Indonesia, tidak hanya di Kebumen.

Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Dengan peraturan itu, pemerintah-pemerintah daerah dengan kewenangan otonominya dapat melanjutkan tujuan pemerintah pusat menjamin kesehatan atas bahaya rokok. Hal itu termasuk, asapnya dengan menerbitkan peraturan provinsi atau kabupaten/kota.

"Atau melalui kewenangan yang lebih tinggi tentang kawasan tanpa rokok," kata Theresia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement