Selasa 20 Nov 2018 01:12 WIB

Emil Minta Oded Ikuti Kemendagri Soal Sekda Kota Bandung

Oded menunjuk Ema Sumarna untuk mengisi jabatan Plh Sekda Kota Bandung.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Andri Saubani
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Foto: Republika/Edi Yusuf
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil menyarankan Wali Kota Bandung Oded M Danial melaksanakan perintah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan polemik Sekda Kota Bandung. Karena, pemerintah pusat sudah memutuskan.

"Saya belum hafal konsekuensinya. Akan tetapi, saran saya ikuti saja aturan Kemendagri (terkait dengan Sekda Kota Bandung)," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil ketika ditanyakan mengenai polemik Sekda Kota Bandung di Gedung Sate, Bandung, Senin (19/11).

Perlu diketahui, Kementerian Dalam Negeri meminta Wali Kota Bandung Oded M Danial untuk segera melantik Benny Bachtiar sebagai sekretaris daerah definitif di Pemerintahan Kota Bandung. Namun, Wali Kota Bandung Oded M Danial menunjuk Ema Sumarna untuk mengisi jabatan Plh Sekda Kota Bandung menggantikan Evi Saleha yang juga bertugas sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung.

Emil mengatakan, pihaknya tidak memiliki kepentingan apa pun terkait dengan penunjukan Sekda Kota Bandung. "(Soal Sekda Kota Bandung) tanyanya kepada Pak Oded. Kemendagri tidak ada perubahan. Harapannya ikuti sesuai dengan arahan Kemendagri. Saya mah enggak ada kepentingan karena gubernur adalah perwakilan pemerintah pusat," paparnya.

Sementara itu, Sekda Jabar Iwa Karniwa mengatakan, pihaknya telah mendapat surat rekomendasi dari Kemendagri dan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai balasan dari surat yang dilayangkan Wali Kota Oded terkait dengan penggantian nama Sekda Bandung pada tanggal 29 Oktober lalu. Iwa memastikan Kemendagri dan KASN tetap meminta agar Oded tetap melantik Benny Bachtiar menjadi sekda. Kemudian, Emil pun menguasakan perintah pusat ini kepada Iwa untuk menyampaikan kepada Oded.

"Gubernur beri arahan dan saya sudah menandatangani atas surat kuasa Bapak Gubernur untuk meminta kepada Wali Kota Bandung melaksanakan yang sudah rekomendasi tertulis dari Kemendagri maupun dari KASN itulah yang harus dilaksanakan," paparnya.

Menurut Iwa, Benny dimungkinkan untuk diganti di tengah jalan jika dari evaluasi yang dilakukan Oded kinerjanya tidak memuaskan. Namun, Iwa memastikan penggantiannya juga harus mengikuti aturan yang berlaku.

"Bila proses dilantik berdasarkan evaluasi dari wali kota kinerja tidak sesuai, itu bisa dilaksanakan (penggantian) sesuai dengan ketentuan berlaku. Jadi, prinispnya apa yang sudah diputuskan (Benny) harus dilantik," kata Iwa.

Sementara menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat Sumarwan Hadisoemarto, hasil konsultasi pihaknya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan posisi Sekda Kota Bandung memastikan Benny Bachtiar harus tetap dilantik. Sumarwan mengatakan, konsultasi sudah dilakukan pihaknya dengan Kemendagri pada pekan lalu. Namun, tidak ada perubahan sikap dan keputusan dari pusat terkait dengan polemik Sekda Kota Bandung.

Jadi, kata dia, intinya mereka tetap pada keputusan pertama. Ia mempersilakan Benny dilantik, kemudian ajukan evaluasi kalau tidak sesuai dengan target Wali Kota.

"Silakan usulkan pergantian dengan berkordiasi bersama Kemendagri juga," katanya.

Suwarman menilai, karena permasalahan ini kuncinya ada di Kemendagri, idealnya Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri harus juga mengundang Pemkot Bandung. Keputusan ini, tidak bisa dipersalahkan kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

"Ini dikarenakan seleksi terjadi ketika Ridwan Kamil masih menjabat sebagai wali kota. Sebagai wali kota memang normatifnya seperti itu, punya kewenangan memilih Sekda," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement