Ahad 18 Nov 2018 12:38 WIB

Pancasila, UUD 45, Hukum Positif: Gaduh Posisi Syariat Islam

Piagam Jakara menjadi penerangan apa sebab dahulu ada dekrit Presiden 1959.

Soekarno keluarkan dekrit presiden 5 Juli 1959
Foto: ARNI
Soekarno keluarkan dekrit presiden 5 Juli 1959

Oleh: Lukman Hakiem, Peminat Sejarah, mantan staf ahli Wapres Hamzah Haz dan M Natsir, mantan anggora DPR.

Ketika disadari, baik gagasan menjadikan Pancasila, maupun Islam, sebagai dasar negara sama-sama tidak mampu mengumpulkan dukungan dua pertiga suara di Konstituante sebagai majelis pembentuk Undang-Undang Dasar, jalan kompromi menjadi satu-satunya pilihan.

Pada rapat paripurna ke-59, 11 November 1957, Konsituante membentuk Panitia Perumus Dasar Negara yang terdiri atas 18 anggota, mewakili semua kelompok politik di dalam Konstituante. Pada rapat paripurna 6 Desember 1957, Panitia melaporkan lima kesimpulan penting.

Pada butir (f) kesimpulan penting ketiga, dilaporkan usul kongkrit perumusan kompromi Dasar Negara Republik Indonesia sebagai berikut: “Negara Republik Indonesia berdasarkan atas kehendak menyusun masyarakat yang sosialistik, yang ber-Tuhan Yang Maha Esa dengan pengertian bahwa akan terjaminlah keadilan sosial yang wajar dan kemakmuran yang merata dengan dirahmati oleh Tuhan Yang Maha Pengasih dan Penyayang menurut Islam, Kristen, Katolik, dan lain agama yang berada di tanah air kita.

Dasar-dasar negara selanjutnya ialah Persatuan Bangsa yang diwujudkan dengan sifat gotong royong, Perikemanusiaan, Kebangsaan, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.”

Titik Kulminasi

Sesudah gagasan dasar negara Pancasila dan Islam tidak memperoleh dukungan yang cukup, para anggota Konstituante bersepakat untuk kembali ke Undang-Undang Dasar 1945. Pihak Islam melalui amandemen KH Masjkur (Partai Nahdlatul Ulama) menghendaki Piagam Jakarta 22 Juni 1945 dijadikan Pembukaan; sedang pihak Pancasila menghendaki Pembukaan yang digunakan ialah yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Lagi-lagi ketika dilakukan pemungutan suara, tidak ada yang memperoleh dukungan dua pertiga suara.

Wakil Ketua Konstituante Prawoto Mangkusasmito mencatat, inilah titik kulminasi pekerjaan Konstituante yang terjadi dalam rapat Panitia Persiapan Konstitusi (Badan Pekerja Konstitusi), 9 Februari 1959. Menurut Prawoto, tidaklah berlebihan jika peristiwa tanggal 9 Februari di Konstituante dihubungkan dengan peristiwa 19 Februari 1959 ketika rapat Dewan Menteri –yang di dalamnya duduk hampir semua wakil partai politik—dengan suara bulat memutuskan untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dalam rangka kembali ke Undang-Undang Dasar 1945.

Rumusan angka Romawi I tentang Undang-Undang Dasar 1945 butir 9, Putusan Dewan Menteri mengenai Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin dalam Rangka Kembali ke Undang-Undang Dasar 1946, berbunyi sebagai berikut: “Untuk mendekati hasrat golongan-golongan Islam, berhubung dengan penyelesaian dan pemeliharaan keamanan, diakui adanya Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 yang ditandatangani oleh Soekarno, Moh Hatta, AA Maramis, Abikoesno Tjokrosujoso, AK Muzakkir, Agus Salim, A. Subardjo, Wahid Hasjim, dan Muh Yamin.”

Sehubungan dengan rencana Pemerintah untuk kembali ke Undang-Undang Dasar 1945, sembilan belas anggota parlemen, mengajukan pertanyaan kepada Perdana Menteri Djuanda. Di antara 19 anggota parlemen itu, Anwar Harjono (Masyumi), dan Ahmad Sjaichu (NU) secara khusus menekankan pertanyaan tertulisnya kepada pengakuan terhadap adanya Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945.

Pertanyaan Anwar Harjono

Pada butir 8, Anwar Harjono mengajukan pertanyaan sebagai berikut: Apakah yang dimaksud dalam Putusan Dewan Menteri Bab I No. 9, dengan: a. Penyelesaian dan pemeliharaan keamanan. b. Pengakuan Piagam Jakarta. 1. Pengakuan itu mempunyai kekuatan Undang-undang Dasar, atau 2. Piagam itu sebagai dokumen historis hanya dipergunakan secara insidentil atas dasar pertimbangan keamanan. c. Pengembalian seluruh potensi nasional, termasuk golongan-golongan Islam, guna dipusatkan kepada penyelesaian keamanan dan pembangunan.

Terhadap pertanyaan Anwar Harjono, Djuanda menjawab sebagai berikut: “Kita sama-sama mengetahui bahwa untuk usaha-usaha pemulihan keamanan sejak akhir 1949, kita mengerahkan banyak dari potensi nasional kita, baik yang berwujud tenaga dan pikiran, maupun perbelanjaan.

“Kita juga sama-sama menginsyafi bahwa penyelesaian dan pemeliharaan keamanan itu sangat diperlukan untuk pembangunan di segala lapangan. “Dengan kembali ke Undang-Undang Dasar 1945, diharapkan agar kita dapat memulihkan potensi nasional kita, setidak-tidaknya memperkuatnya jika dibandingkan dengan masa sesudah akhir 1949.

“Dengan memulihkan, mendekati hasrat golongan-golongan Islam, Pemerintah mengakui pula adanya Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 yang mendahului pembentukan Undang-Undang Dasar 1945. Pengakuan itu jelas tidaklah bersifat insidentil.

“Dalam pada itu, untuk atau setidak-tidaknya memperkuat potensi nasional kita itu, Pemerintah yakin bahwa usaha-usaha penyelesaian keamanan dan pembangunan semesta akan berjalan lebih lancar di masa yang akan datang.

“Walaupun Piagam Jakarta itu tidak merupakan bagian dari Undang-Undang Dasar 1945, di antaranya melihat tanggalnya 22 Juni 1945, tetapi naskah itu sebagai dokumen historis besar artinya bagi perjoangan bangsa Indonesia dan bagi bahan penyusunan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi bagian daripada Konstitusi Proklamasi.”

Pertanyaan KH Ahmad Sjaichu

Pada butir keempat, Ahmad Sjaichu mengajukan pertanyaan sebagai berikut: “Apakah pengakuan Piagam Jakarta berarti pengakuan sebagai dokumen historis saja ataukah mempunyai akibat hukum, yaitu perkataan ‘Ketuhanan’ dalam Mukaddimah Undang-Undang Dasar 1945 berarti ‘Ketuhanan dengan kewajiban bagi umat Islam untuk menjalan syari’atnya’, sehingga atas dasar itu bisa diciptakan perundang- undangan yang bisa disesuaikan dengan syari’at Islam bagi pemeluknya.”

Pertanyaan Ahmad Sjaichu dijawab oleh Perdana Menteri Djuanda sebagai berikut: “Pengakuan adanya Piagam Jakarta sebagai dokumen historis, bagi Pemerintah berarti pengakuan pula akan pengaruhnya terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Jadi, pengaruh termaksud tidak mengenai Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 saja, tetapi juga mengenai Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945, pasal mana selanjutnya harus menjadi dasar bagi kehidupan hukum di bidang keagamaan.

“Yaitu bahwa dengan demikian kepada perkataan ‘Ketuhanan’ dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dapat diberikan arti ‘Ketuhanan dengan kewajiban bagi umat Islam untuk menjalankan syari’atnya’, sehingga atas dasar itu dapat diciptakan perundang-undangan bagi para pemeluk agama Islam yang dapat disesuaikan dengan syari’at Islam.”

Diterima Secara Aklamasi

Pertanyaan Anwar Harjono dan Ahmad Sjaichu, serta jawaban lugas Djuanda adalah gentlemen agrement kedua sesudah gentlemen agrement pertama mengenai Piagam Jakarta yang oleh Bung Karno disebut sebagai kompromi terbaik antara golongan Kebangsaan dengan golongan Islam.

Terlihat sangat jelas kaitan antara peristiwa 9 Februari 1959 di Konstituante, Putusan Dewan Menteri 19 Februari 1959, dengan jawaban-jawaban lugas Perdana Menteri Djuanda terhadap pertanyaan dua anggota parlemen dari golongan pendukung Islam sebagai dasar negara.

Sulit untuk dibantah bahwa dengan jawaban lugas seperti itu, Perdana Menteri Djuanda menunjukkan keinginan politiknya (political will) yang sangat kuat untuk menjembatani perbedaan pendapat yang terjadi di Konstituante. Hasilnya, cukup positif. Sayang, suasana yang sangat kondusif di gedung Konstituante, tidak tercermin di luar gedung majelis pembentuk Undang-Undang Dasar itu.

Sesudah beberapa kali dilakukan pemungutan suara baik secara terbuka maupun secara tertutup, ternyata tetap tidak ada yang berhasil meraup dukungan dua pertiga suara; Ketua Konstituante Mr Wilopo mengusulkan agar Konstituante melakukan reses dengan ketentuan di masa reses itu akan dipergunakan oleh Pimpinan Konstituante untuk mengadakan tukar pikiran dengan Pemerintah.

Pertukaran pikiran dilangsungkan pada 27 Juni 1959. Akan tetapi, bayang-bayang jalan buntu mulai terlihat. Pada diskusi itu Pemerintah menegaskan bahwa anjuran untuk kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 adalah gagasan Presiden Sukarno bersama dengan Pemerintah. Oleh karena itu, sukar bagi Pemerintah untuk melangkah lebih lanjut tanpa bermusyawarah dulu dengan Presiden, sebab Presiden sejak 23 April hingga 29 Juni 1959, tidak berada di dalam negeri. Bung Karno sedang melakukan kunjungan muhibah ke beberapa negara.

Sebelumnya, pada tanggal 3 Juni 1959 Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Abdul Haris Nasution mengeluarkan Peraturan Penguasa Perang Pusat No. Prt/Peperpu/040/1959 tentang Larangan Adanya Kegiatan-kegiatan Politik. Dengan Bung Karno yang sedang diluar negeri, pertukaran pikiran antara Pimpinan Konstituante dengan Pemerintah dan Presiden, praktis tidak dapat dilanjutkan. Dengan Peraturan Penguasa Perang itu, praktis Konstituante tidak dapat melanjutkan kegiatannya.

Dalam suasana seperti itulah, pada tanggal 5 Juli 1959, lahir Dekrit Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang tentang Kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu konsiderans Dekrit Presiden 5 Juli 1959 itu berbunyi: “Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945, dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut.”

Terlepas dari kontroversi di sekitar kelahirannya, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ternyata telah mampu mengakomodasi gagasan politik yang berkembang di dalam Konstituante.

Dicantumkannya di dalam konsiderans Dekrit Presiden “keyakinan bahwa Piagam Jakarta menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut”, bukanlah sesuatu yang datang secara tiba-tiba; karena arah ke sana sudah muncul sejak rumusan Panitia Perumus Dasar Negara, 6 Desember 1957; dalam hasil rapat Panitia Persiapan Konstitusi 9 Februari 1959; dalam Putusan Dewan Menteri 19 Februari 1959; dalam naskah rancangan Piagam Bandung; dalam Keterangan Pemerintah kepada DPR mengenai Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin dalam Rangka Kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 pada 2 Maret 1959; dan dalam jawaban lugas Perdana Menteri Djuanda kepada dua anggota DPR pendukung Islam sebagai dasar negara.

Maka ketika pada tanggal 13 Juli 1959, Presiden Sukarno –yang sejak Dekrit 5 Juli telah berubah dari semata-mata Kepala Negara menjadi sekaligus Kepala Pemerintah– berkirim surat kepada Ketua DPR, meminta agar DPR bekerja terus dalam rangka Undang-Undang Dasar 1945; kalangan Islam tidak mempunyai lagi alasan untuk menolak Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Dibandingkan dengan rancangan Piagam Bandung yang mengakui Piagam Jakarta sebagai “dokumen historis dan yang menjiwai penyusunan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi bagian daripada Konstitusi Proklamasi tersebut”, maka konsideran Dekrit Presiden yang menegaskan “keyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut” substansinya dirasakan lebih tajam.

Landasan Bersama

Oleh karena itulah, harapan Presiden Sukarno kepada DPR hasil pemilihan umum 1955 supaya terus bekerja dalam kerangka Undang-Undang Dasar 1945 –yang dijiwai oleh Piagam Jakarta— dalam rapat paripurna pada 22 Juli 1959 diterima secara aklamasi oleh DPR.

Dalam catatan Prawoto Mangkusasmito: “Dekrit ini kemudian didukung secara aklamasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan dengan demikian menjadi landasan bersama (common platform) bagi semua aliran dan golongan warga negara Republik Indonesia, yang harus ditegakkan bersama dengan saling menghormati identitas masing-masing.”

Dalam Nota Partai Masyumi kepada Presiden Republik Indonesia tertanggal 28 Juli 1960 antara lain ditegaskan: “Mulai saat ini (Dekrit), sesuai dengan pembawaan Masyumi, maka Masyumi tunduk kepada Undang-Undang Dasar yang berlaku dan oleh karenanya merasa berhak pula untuk meminta, di mana perlu untuk menuntut, kepada siapapun, juga sampai kepada Pemerintah dan Presiden, untuk tunduk pula kepada Undang-Undang Dasar sebagai landasan bersama hidup bernegara.”

Mengomentari konsideran Dekrit Presiden, mantan Wakil Perdana Menteri Mr Mohamad Roem mengatakan bahwa Piagam Jakarta tidak kembali di tempat semula, yaitu di Preambule Undang-Undang Dasar. Tentu, kata Roem, akan ada orang yang mengatakan bahwa kembalinya Piagam Jakarta dalam Dekrit Presiden itu tidak mempunyai arti menurut hukum, seperti dalam sebuah pasal dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.

Lebih lanjut Roem menjelaskan: “Memang Piagam Jakarta itu terdapat dalam pertimbangan yang menerangkan apa sebab kita kembali ke Undang-Undang Dasar 1945, dan sekali kembali, maka yang menjadi pertimbangan itu tidak terceritakan lagi. Akan tetapi ‘suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi itu’, dan ‘menjiwai Undang-Undang Dasar 1945’ pasti mempunyai arti. Yang dapat memberi makna dan melaksanakan tugas itu adalah yang mempunyai jiwa besar. Menurut keyakinan saya, Republik indonesia yang ber-Pancasila adalah negara yang berjiwa besar.”

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement