Ahad 18 Nov 2018 11:20 WIB

Polisi Purwakarta Bekuk Sembilan Pengedar Narkoba

Polisi menyita barang bukti berupa 13,04 gram sabu-sabu dan 40,82 gram ganja

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Hazliansyah
Kapolres Purwakarta AKBP Twedi Aditya Bennyahdi, saat konferensi pers mengenai pelaku penggadai 32 mobil, Selasa (6/11).
Foto: Republika/Ita Nina Winarsih
Kapolres Purwakarta AKBP Twedi Aditya Bennyahdi, saat konferensi pers mengenai pelaku penggadai 32 mobil, Selasa (6/11).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Jajaran Satuan Narkoba Polres Purwakarta, terus memersempit ruang gerak peredaran narkoba. Dalam sebulan terakhir ada sembilan pengedar yang berhasil dibekuk satuan ini. Bersamaan dengan tertangkapnya sembilan pelaku ini, polisi menyita 13,04 gram sabu-sabu dan 40,82 gram ganja.

Kapolres Purwakarta AKBP Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan, jajarannya berhasil mengungkap delapan perkara penyalahgunaan narkoba dengan sembilan tersangka dalam kurun waktu sebulan terakhir. Sembilan pengedar narkoba ini ditangkap di lima kecamatan.

"Dari sembilan tersangka ini, merupakan kurir dan pengedar sabu-sabu serta ganja," ujar Twedi, kepada Republika.co.id. Menurutnya, dari delapan perkara tersebut, diamankan barang bukti sabu seberat 13,04 gram yang berhasil disita dari lima pelaku. Serta tiga perkara diamankan ganja seberat 40,82 gram dari keempat tersangka.

Adapun lokasi penangkapan tersangka yaitu Kecamatan Purwakarta, Jatiluhur, Babakan Cikao, Plered dan Darangdan. Terungkapnya kasus ini, pada saat para tersangka mengedarkan dan pada saat mereka sedang mengantarkan barang pesanan.

Kesembilan pelaku dikenakan Pasal 111, 112 dan 114, UU No 35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara. Dengan tertangkapnya sembilan kurir dan pengedar, diharapkan ruang gerak jaringan narkoba ini semakin terminimalisasi.

Twedi menghimbau kepada seluruh masyarakat Purwakarta untuk selalu menjaga kebersihan di lingkungannya dari peredaran narkotika. Salah satu caranya dengan meningkatkan kewaspadaan.

"Kami juga meminta pemilik hotel untuk lebih selektif lagi dalam menerima tamunya. Sebab, ada pelaku yang kita tangkap di salah satu hotel," ujar Twedi.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo, mengatakan, dari sembilan pelaku ini, lima di antaranya berstatus buruh serabutan. Sisanya, pegawai swasta, wiraswasta dan supir. Kemudian, pendidikan mereka mulai dari SD hingga SLTA.

"Jadi, peredaran narkoba di kita sudah menyasar kaum buruh. Karena itu, narkoba ini menjadi salah satu kasus darurat di Purwakarta," ujar Heri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement