Sabtu 17 Nov 2018 22:06 WIB

Tolak Perda Agama, Grace: DNA Kita Anti-Intoleransi

Grace Natalie dilaporkan ke polisi.

Rep: Muhammad Ikhwanuddin/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie (kiri) didampingi Sekjen Raja Juli Antoni (tengah), dan Ketua DPP Tsamara Amany (kanan) memberikan keterangan pers terkait sikap partai pada Pemilihan Presiden 2019 di Jakarta, Sabtu (11/8)
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie (kiri) didampingi Sekjen Raja Juli Antoni (tengah), dan Ketua DPP Tsamara Amany (kanan) memberikan keterangan pers terkait sikap partai pada Pemilihan Presiden 2019 di Jakarta, Sabtu (11/8)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie menegaskan alasan partainya menolak peraturan daerah (Perda) berbasis agama adalah untuk menggerus intoleransi. Hal itu sudah ditegaskan PSI sejak awal.

"Dari awal dua DNA PSI adalah anti korupsi dan anti intoleransi. Ini dari awal sekali bisa dicek jejak rekam digitalnya," kata dia saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (17/11).

Hari jadi PSI keempat beberapa waktu lalu, jelas Grace, menjadi momentum pihaknya dalam berkomitmen terhadap anti intoleransi. Grace mengklaim tingkat intoleransi di Indonesia semakin parah dari berbagai survei yang ia pelajari.

"Bahkan survei dari Lembaga Survei Indonesia, 6 dari 10 orang Indonesia tidaj bersedia memilih orang yang berbeda keyakinan," ungkapnya.

Baca juga, Grace Natalie: PSI Ingin Tempatkan Agama Lebih Tinggi.

Grace menilai jika perda berbasis agama tidak dilanjutkan, maka dapat mendongkrak kebebasan berkeyakinan warga negara Indonesia.

"Masyarakat adat misalnya yang mempunyai keyakinannya masing-masing, itu tidak dipaksakan untuk tunduk di dalam produk hukum berdasarkan agama tertentu."

Sementara itu, Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) melaporkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie ke Badan Reserse Kriminal Polri atas kasus dugaan penistaan agama, Jumat (16/11).

 "Statement itu sudah masuk unsur ungkapan rasa permusuhan, juga masuk ujaran kebencian kepada agama," ujar Sekretaris Jenderal PPMI, Zulkhair di gedung Bareskrim Polri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement