Jumat 16 Nov 2018 21:34 WIB

YLKI Ancam Gugat PT KAI Soal Iklan Rokok, Ini Alasannya

YLKI memberikan tenggat dua pekan kepada PT KAI agar mencopot iklan rokok di stasiun.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi.
Foto: Republika/Fuji E Permana
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Harian Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, pihaknya bersama jaringan masyarakat pengendali tembakau akan menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI) jika perusahaan plat merah itu tidak segera menurunkan iklan rokok yang masih terpasang di beberapa stasiun. YLKI memberikan tenggat dua pekan kepada PT KAI.

"Kita tunggu dua pekan lagi (setelah aduan dilayangkan), rencananya kami bersama jaringan pengendali tembakau akan menggugat KAI," sebut Tulus dalam sesi jumpa pers di Jakarta, Jumat (16/11).

YLKI bersama lembaga swadaya lain, menurut Tulus, terpaksa mengambil langkah tersebut karena PT KAI dianggap tidak serius menanggapi aduan masyarakat mengenai iklan rokok yang terpasang di stasiun sebagai salah satu kawasan tanpa rokok. Tulus menjelaskan, langkah PT KAI yang hanya menutup iklan rokok dengan kain batik di Stasiun Tugu Yogyakarta merupakan respons setengah hati. Pasalnya, menurut Tulus, PT KAI seharusnya bertindak tegas melakukan pencopotan dan pelarangan terhadap iklan rokok di kawasan stasiun kereta api.

Dalam kesempatan itu, Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) yang turut berprofesi sebagai advokat publik, Azas Tigor Nainggolan menjelaskan ada dua langkah hukum yang dapat ditempuh kelompok masyarakat untuk menggugat PT KAI terkait iklan rokok.  "Kita bisa menggugat PT KAI secara perdata dan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur Pasal 1365 dan Pasal 1367 KUH Perdata," sebut Azas.

Dalam Pasal 1365 KUH Perdata diatur bahwa tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan pelaku untuk melakukan ganti rugi. Sementara itu, pada Pasal 1367 ayat (1) KUH Perdata disebut bahwa seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.

Terkait rencana tersebut, Kepala Humas PT KAI (Persero) Agus Komaruddin mempersilakan YLKI untuk melayangkan gugatan ke pihaknya.  "Silakan jika ingin menggugat, karena pada prinsipnya, tiap warga negara Indonesia berhak mencari keadilan melalui jalur hukum," sebut Agus, Jumat.

Agus lanjut menjelaskan, PT KAI telah memiliki aturan tersendiri terkait pemasangan iklan di stasiun kereta api. Akan tetapi, pihaknya akan mengevaluasi permintaan YLKI setelah kontrak dengan pemasang iklan berakhir.

"Evaluasi pasti ada, kita masih terikat kontrak," jelas Agus.

Namun, ia menyampaikan apresiasinya terhadap usulan YLKI, dan meminta agar masyarakat juga memiliki pandangan berimbang terhadap pelarangan iklan rokok di area publik.  Ia menyebut, idealnya jika iklan rokok dilarang di stasiun kereta api, kebijakan serupa juga harus diterapkan di area publik lain, misalnya saja di sepanjang jalan raya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement