Jumat 16 Nov 2018 15:14 WIB

ICJR Sarankan Baiq Nuril Meminta Amnesti kepada Presiden

Putusan MA menyatakan Baiq Nuril Maknun melanggar UU ITE.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Andri Saubani
Anggota DPD RI Dapil NTB Baiq Diyah Ratu Ganefi (kanan) berkunjung ke ruang Baiq Nuril (tengah) di Perumahan Telagawaru, Labuapi, Lombok Barat, NTB, Rabu (14/11).
Foto: Republika/Muhammad Nursyamsyi
Anggota DPD RI Dapil NTB Baiq Diyah Ratu Ganefi (kanan) berkunjung ke ruang Baiq Nuril (tengah) di Perumahan Telagawaru, Labuapi, Lombok Barat, NTB, Rabu (14/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara menyarankan, agar Baiq Nuril Maknun meminta amnesti kepada Presiden. Menurut Anggara, amnesti adalah satu-satunya cara menyelamatkan Nuril dari jeratan jeruji penjara.

Anggara mengatakan, pemberian amnesti penting untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada penegak hukum Indonesia. Pasalnya, kata dia, saat ini tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum sangat rendah, apalagi dengan adanya kasus Baiq Nuril ini.

"Kalau Presiden tidak mau mempertimbangkan saya pikir kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan terus tergerus. Penting memberikan amnesti disini, penting banget karena akal sehat dirusak disini," kata Anggara, saat memberikan keterangan di Kantor LBH Pers, Jakarta Selatan, Jumat (16/11).

Ia mengatakan, bukti yang diberikan dalam persidangan bukanlah bukti yang asli. "Maka saya bilang bahwa tidak hanya keadilan masyarakat, tapi keadilan hukum itu sendiri. Kalau keadilan hukumbtidak ada, maka masyarakat akan semakin tidak percaya dengan institusi penegak hukum," katanya melanjutkan.

Sementara itu, kuasa hukum Baiq Nuril, Azis Fauzi mengatakan, sebenarnya bukti rekaman yang digunakan dalam persidangan tidak memenuhi Pasal 5 dan 6 Undang-undang ITE. Pasal 6 UU ITE menentukan ada empat kriteria kumulatif yang wajib dipenuhi untuk kemudian dianggap menjadi bukti hukum yang sah.

Pertama, bukti tersebut dapat ditampilkan secara elektronik. Kedua, bukti dapat diakses secara elektronik. Bukti tersebut juga harus dapat dijamin keutuhannya secara elektronik, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, untuk menguji harus melalui uji digital forensik.

"Nah bukti elektronik berupa rekaman kesusilaan tersebut tidak dapat dijamin keutuhannya secara elektronik. Dari fakta persidangan, majelis hakim memerintahkan untuk memutar rekaman tersebut. Dikonfirmasi dengan saksi dalam persidangan. Semua saksi menyatakan bahwa rekaman yang pertama kali mereka dengar di sekolah berbeda di dalam persidangan. Banyak yang tepenggal," kata Azis.

Putusan MA menjatuhkan vonis bersalah terhadap Baiq Nuril dengan enam bulan kurungan dan denda Rp 500 juta mengejutkan sejumlah pihak. Nuril yang merupakan staf TU di SMAN 7 Mataram divonis bersalah menyebarkan percakapan asusila Kepala Sekolah SMU 7 Mataram Muslim.

MA memutuskan Nuril bersalah lantaran telah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila. Putusan MA itu setelah jaksa mengajukan kasasi atas putusan pengadilan tingkat pertama yang membebaskan Nuril.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement