Jumat 16 Nov 2018 15:00 WIB

Partai Gerindra Siap Berikan Bantuan Hukum untuk Nuril

Gerindra menilai Baiq Nuril dikriminalisasi dalam kasus pelecehan kaum perempuan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Baiq Nuril (40) dan suami, Lalu Muhammad Isnaeni (40), yang divonis bersalah karena dianggap menyebarkan percakapan mesum Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram di rumahnya, di Perumahan BHP Telagawaru, Labuapi, Lombok Barat, NTB, Rabu (14/11)
Foto: Republika/Muhammad Nursyamsyi
Baiq Nuril (40) dan suami, Lalu Muhammad Isnaeni (40), yang divonis bersalah karena dianggap menyebarkan percakapan mesum Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram di rumahnya, di Perumahan BHP Telagawaru, Labuapi, Lombok Barat, NTB, Rabu (14/11)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Gerindra menilai kasus kriminalisasi yang dialami seorang mantan pegawai honorer di Nusa Tenggara Barat (NTB) Baiq Nuril Maknun telah menambah catatan kelam dalam penegakan hukum. Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Edhy Prabowo mengatakan Partai Gerindra siap memberikan bantuan hukum kepada Nuril.

"Kami Partai Gerindra siap memberikan bantuan hukum dan pendampingan khusus kepada Ibu Nuril dalam menghadapi kasus ini. Kami sangat memuliakan perempuan dan melawan segala bentuk pelecehan kepada kaum perempuan," kata Edhy dalam keteragannya, Jumat (16/11).

Edhy juga mendesak Mahkamah Agung (MA) agar dapat menggunakan nurani dalam memutus kasus hukum Nuril. Ia pun heran ketika seorang korban pelecehan yang seharusnya dilindungi, justru malah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman.

"Ibu Nuril yang menjadi korban pelecehan seksual secara verbal, justru malah dinyatakan bersalah oleh lembaga pengadilan dalam hal ini Mahkamah Agung," katanya.

Menurutnya, Nuril tidak hanya harus dibebaskan, tetapi juga harus diberi penghargaan lantaran telah berani melawan tindakan asusila yang dilakukan atasannya. Sebab menurutnya, tidak banyak korban asusila yang berani bertindak dan melawan.

Selain itu, Edhy menambahkan, Partai Gerindra juga akan menginstruksikan kepada para anggota Fraksi Gerindra di DPR untuk mengawal kasus ini dan memanggil para instansi terkait seperti Setjen Mahkamah Agung, Komnas HAM, Menteri Perlindungan Perempuan, serta instansi terkait lainnya. Fraksi Partai Gerindra menginginkan agar Ibu Nuril segera dibebaskan dari status hukum.

"Ibu Nuril adalah satu dari sekian banyak perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual. Jangan sampai kasus Ibu Nuril membuat para korban pelecehan lain enggan bersuara dan tidak mau melawan karena takut dengan ancaman penjara. Negara harus hadir melindungi para perempuan dari ancaman pelecehan dalam bentuk apapun," tegasnya.

Ketua Komisi IV DPR tesebut juga mengimbau kepada para perempuan untuk tidak takut bersuara dan melawan saat menjadi korban pelecehan. Negara harus hadir memberi rasa aman.

"Jangan sampai negeri ini hanya banyak pengadilan tapi susah mencari keadilan. Perempuan harus kita lindungi dan kita muliakan," ujarnya.

Putusan MA menjatuhkan vonis bersalah terhadap Baiq Nuril dengan enam bulan kurungan dan denda Rp 500 juta mengejutkan sejumlah pihak. Nuril yang merupakan staf TU di SMAN 7 Mataram divonis bersalah menyebarkan percakapan asusila Kepala Sekolah SMU 7 Mataram Muslim.

MA memutuskan Nuril bersalah lantaran telah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila. Putusan MA itu setelah jaksa mengajukan kasasi atas putusan pengadilan tingkat pertama yang membebaskan Nuril.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement