Jumat 16 Nov 2018 01:16 WIB

Kapolda Jateng: Kasus Poster 'Raja Jokowi' Ranah Bawaslu

Kapolda Jateng meminta PDIP sikapi kasus poster 'raja Jokowi' dengan kepala dingin.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono saat menghadiri Apel 3 Pilar, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu (7/11).
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono saat menghadiri Apel 3 Pilar, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu (7/11).

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono menganggap bahwa kasus poster calon presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenakan mahkota raja masih menjadi ranahnya internal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). PDIP sebelumnya menilai, poster 'raja Jokowi' adalah kampanye hitam.

"Jika Bawaslu melihat ada pelanggaran tempat yang tidak sesuai, tentunya akan ditertibkan," ujar Condro, Kamis (15/11).

Informasinya, kata dia, di dalam poster tersebut terdapat logo partai politik, namun dalam pemasangannya disebutkan tidak diajak komunikasi dan mendesain dan ditindaklanjuti dengan penurunan juga masih ranah internal mereka. Hal itu, katanya, belum masuk aduan dari parpol yang logonya ditempel pada poster tersebut maupun limpahan dari Bawaslu.

"Kami hanya meminta parpol yang dicantumkan di dalam poster tersebut untuk menyikapinya dengan kepala dingin dan tidak emosional," ujarnya.

Selain itu, kata dia, Kepolisian juga tetap menjalin komunikasi dengan Bawaslu. Bawaslu sendiri dinilai sudah bersikap proaktif melakukan melakukan penindakan terhadap pelanggaran dalam pemasangan poster pemilu yang dinilai melanggar.

Bawaslu Kudus memang menemukan sejumlah poster calon presiden yang melanggar aturan pemasangan. Untuk poster calon presiden nomor urut 01, ditemukan di depan sekolah serta tempat ibadah baik poster yang hanya ada gambar Jokowi maupun bersama pasanganannya.

Jumlah pelanggaran yang terjadi, masih dalam pendataan oleh jajaran Bawaslu Kudus. Bawaslu Kudus masih melakukan pemantauan APK maupun bahan kampanye yang melanggar guna memastikan tidak ada pelanggaran.

Pendataan sebelumnya, tercatat ada 300 pelanggaran, pelanggaran APK tercatat ada 18 baliho, satu umbul-umbul, dan 23 spanduk, sedangkan bahan kampanye terdapat bilboard ada satu, poster mencapai 168 buah, stiker sebanyak 68 stiker dan bendera sebanyak 21 bendera. Berdasarkan pemantauan, poster capres Joko Widodo mengenakan mahkota raja masih terdapat di beberapa lokasi, meskipun jumlahnya jauh berkurang karena banyak yang dipasang di lokasi yang dilarang sehingga diambil jajaran Bawaslu Kudus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement