REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai larangan penggunaan kantong plastik. "Pembuatan Perwal masih berjalan. Kita buat surat edaran dulu karena sudah ada Perda," ujar Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Bandung, Dedy Dharmawan di Bandung, Kamis (15/11).
Perwal tersebut akan menjadi payung hukum penguat dari Perda Nomor 9/2011 tentang pengelolaan sampah yang sudah ada sebelumnya. Menurutnya, Perwal ini sudah mendapatkan respons positif dari sejumlah pengusaha kantong plastik untuk mengganti bahan bakunya.
Ia ingin akan implementasi Perwal ini sama-sama saling menguntungkan antar pihak. "Mereka katanya mau mulai pakai alternatif lain, antisipasi dari sekarang. Sepertinya mereka pakai kantong kertas dan dus sebagai gantinya," ujarnya.
Di sisi lain, Pemkot juga tengah mengembangkan alternatif kantong yang terbuat dari bahan baku singkong dan jagung. Apabila sudah tidak digunakan maka akan cepat terurai, berbeda dengan plastik yang sukar terurai. "Sejauh ini solusinya bisa ganti kresek berbahan singkong atau jagung yang ramah lingkungan," kata dia.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk membiasakan diri berbelanja tanpa menggunakan kantong plastik dan bisa berinisiatif membawa kantong yang bukan sekali pakai. "Kalau sekiranya belanja satu macam, tidak usah pakai plastik. Kalau pun mau bawa tas sendiri yang tidak sekali pakai buang," lanjutnya.