Kamis 15 Nov 2018 16:16 WIB

Polisi Tembak Mati Perampok dan Pembunuh Petani Indramayu

Pelaku mengikat dan menganiaya korbannya hingga tewas.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Teguh Firmansyah
Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki menunjukkan barang bukti kasus perampokan sadis yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, Kamis (15/11). Polisi juga menembak mati satu dari lima pelaku yang tertangkap.
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki menunjukkan barang bukti kasus perampokan sadis yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, Kamis (15/11). Polisi juga menembak mati satu dari lima pelaku yang tertangkap.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU  -- Seorang perampok sadis ditembak mati polisi di Kabupaten Indramayu. Pelaku bersama komplotannya sebelumnya merampok dan menganiaya seorang petani hingga tewas.

Perampok berinisial JN (37), warga Desa Bugis Tua, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu itu terpaksa ditembak karena melawan petugas saat hendak ditangkap.

Jenazah JN, yang merupakan residivis kasus pembunuhan dengan vonis 13 tahun, kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Indramayu Losarang.

Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki menjelaskan, kasus itu bermula saat komplotan perampok tersebut melakukan tindakan pencurian traktor dan alat-alat pertanian milik seorang petani bernama Rasam (40), asal Desa Baleraja, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Aksi tersebut berlangsung di areal lahan Perhutani Blok Lini, Desa Baleraja, 27 September 2018 sekitar pukul 03.00 WIB.

"Pelaku mengikat korban di tiang dan menganiaya korban hingga tewas,''  ujar Yoris, saat menggelar jumpa pers di RSBI Losarang, Kabupaten Indramayu, Kamis (15/11).

Polisi yang mendapat laporan tentang peristiwa itu kemudian melakukan penyelidikan. Dalam waktu sekitar 1,5 bulan setelah kejadian, polisi berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku.

Baca juga, Pergoki Perampok, Seorang Warga Tewas Ditembak Perampok.

Selain pelaku JN yang ditembak mati, polisi juga menangkap empat pelaku lainnya. Sedangkan satu orang pelaku utama yang berinisial END, hingga kini masih dilakukan pengejaran.

Adapun pelaku yang dibekuk yakni TD (40), warga Kecamatan Cipunegara, Kabupaten Subang. Sama seperti pelaku JN, TD juga merupakan residivis pelaku pembunuhan yang divonis 16 tahun.

Selain TD, pelaku lain yang ditangkap adalah SLM (41), warga Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu. Ditambah lagi, KD (68) dan TRY (50), yang keduanya warga Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.

Dalam kasus tersebut, eksekutor kasus pembunuhan dan pencurian terhadap korban adalah JN, END dan TD. Sedangkan SLM dan KD berperan sebagai penadah dan TRY sebagai mediator.

Yoris menegaskan, jajarannya akan terus berupaya menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Dia berharap, akan tercipta rasa aman dan suasana yang kondusif. ''Semoga kasus seperti itu tidak terulang lagi di Indramayu, '' tandas Yoris.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement