Kamis 15 Nov 2018 15:43 WIB

Setelah Merpati Lolos dari Lubang Pailit

Merpati sudah dapat komitmen investasi Rp 6,4 triliun dari Intra Asia Corpora.

Sejumlah pesawat terbang milik maskapai Merpati Nusantara Airlines terparkir di Pusat Perawatan Pesawat Merpati Nusantara Airlines, Lapangan Udara Djuanda, Sidoarjo, Jawa Timur,
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
A ticket counter of Merpati Nusantara Airlines in jakarta (illustration)

Izin Kemenhub

Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius K Ro mengatakan, Kementerian BUMN menghormati putusan hukum permohanan PKPU Merpati Airlines. Namun, Kementerian BUMN belum bisa menentukan sikap lebih jauh. "Kami masih perlu mendalami dan menunggu salinan resmi pengadilan," kata dia.

Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Sindu Rahayu mengatakan, ada beberapa hal yang harus dipenuhi Merpati untuk kem bali mendapatkan izin operasional. Merpati, kata dia, harus memenuhi persayaratan yang te tuang dalam Undang-Undang No mor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. "Berikut dengan aturan turunannya," ujar Sindu.

Dia menambahkan, permohononan proses perizinan harus dilakukan melalui lembaga Online Single Submition (OSS). Selain itu, pemohon harus memiliki terlebih dahulu nomor induk berusaha (NIB) dan izin usaha yang belum berlaku efektif. Izin usaha, kata dia, akan berlaku efektif apabila pemohon telah memenuhi komitmen persyaratan administrasi dan persyaratan teknis berupa rencana usaha atau business plan.

"Permohonan disetujui setelah memenuhi persyaratan dan membayar PNBP. Proses perizinan selama 30 hari kerja setelah berkas diterima lengkap," kata dia. Setelah mendapatkan izin usaha, Merpati dapat beroperasi atau melakukan kegiatan angku an udara jika memiliki air operator certificate (AOC).

Direktur Jenderal Kekayaan Ne gara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menegaskan, akan tetap mengawasi program kerja dan rencana bisnis dari in vestor terkait upaya penyela mat an Merpati Nusantara Airlines. Isa mengatakan, Kemenkeu se ba gai salah satu kreditur besar ke pada Merpati ingin memas tikan kredibilitas investor serta rencananya ke depan.

"Jadi, persetujuan pengadilan untuk memberikan PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) tidak kemudian berarti semua beres," kata Isa di kantor Kemenkeu, Jakarta, pada Rabu (14/11). Isa mengatakan, Kemenkeu menginginkan proposal penyelamatan Merpati yang kredibel. Oleh karena itu, dia akan menunggu pengajuan proposal baru dari Merpati dan calon investornya.

"Kita tidak happy kalau dapat proposal yang tidak kredibel, apalagi diikuti permintaan utang kita, jaminannya dilepaskan. Tapi, kelihatannya Merpati dan calon investor akan maju lagi dengan proposal baru yang tidak menuntut minta dilepaskannya jaminan atas utang mereka dari Kemenkeu," kata Isa.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, Kemenkeu akan mengawasi program kerja dan rencana bisnis dari investor terkait upaya penyelamatan Merpati. Isa mengatakan, Kemenkeu sebagai salah satu kreditur besar kepada Merpati ingin memastikan kredibilitas investor serta rencananya ke depan.

Merpati memiliki utang kepada Kemenkeu sebesar Rp 2,9 triliun. "Jadi, persetujuan pengadilan untuk memberikan PKPU tidak kemudian berarti semua beres," ujar Isa di kantor Kemenkeu, Jakarta, pada Rabu (14/11).

Isa mengatakan, Kemenkeu menginginkan proposal penyelamatan Merpati yang kredibel. Oleh karena itu, dia akan menunggu pengajuan proposal baru dari Merpati dan calon investornya. n ahmad fikri noor ed: satria kartika yudha

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement