REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, kedudukan kecamatan sangat strategis, yaitu sebagai perangkat daerah yang dalam pelaksanaan tugasnya mendapat pelimpahan sebagian kewenangan dari Bupati/Walikota. Camat bertugas melaksanakan urusan otonomi daerah serta melaksanakan tugas atributif sebagai representasi .
“Tugas Kemendagri melalui Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan menyiapkan perangkat. Camat harus dioptimalkan dan diberdayakan, jika tidak lama - lama camat antara ada dan tiada. Padahal camat tugasnya berat mengoordinir desa dan kelurahan,” kata Tjahjo saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Camat Regional III Tahun 2018 , di Hotel Sangrila, Kamis (15/11).
Tjahjo menjelaskan, tugas camat sebagai bagian dari penyelenggara urusan pemerintahan umum, kegiatan aparatur, upaya penyelenggaraan pemerintahan, mengimplementasikan Perda dan Perkada, serta membina dan mengawasi pemerintahan desa/kelurahan.
“Kemendagri mengingatkan sebagian kewenangan kepada camat, kepada publik sesuai karakteristik kecamatan. Juga pelimpahan kewenangan keputusan bupati atau walikota, pedomani dengan baik PP No. 17 Tahun 2018 tentang kecamatan lebih detail lagi, jaangan sampai ada camat yang tidak paham peran strategisnya,” ujar Tjahjo.
Tjahjo mengimbau asas efisiensi yang menjadi landasan dari setiap tugas yang diemban camat. Beberapa tugas dari camat, yaitu kewenangan yang dapat dilimpahkan oleh bupati dan walikota termasuk perizinan, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi dan kewenangan lain yang dilimpahkan. Kewenangan itu berdasarkan efisiensi serta hal hal lain yang diatur oleh keputusan bupati dan walikota.
“Saya kira ini yang terus dimonitor dikoordinasikan, sehingga tahu progresnya. Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terus sehingga PP No. 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan benar – benar implementatif,” tutur Tjahjo.