Kamis 15 Nov 2018 05:38 WIB

Nuril Mencari Keadilan, Presiden Seharusnya Bisa Selamatkan

ICJR menegaskan Ibu Nuril adalah korban pelecehan seksual yang seharusnya dilindungi.

Rep: Muhammad Nursyamsyi, Amri Amrullah/ Red: Ratna Puspita
Baiq Nuril (40) dan suami, Lalu Muhammad Isnaeni (40). Baiq yang divonis bersalah karena dianggap menyebarkan percakapan mesum Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram di rumahnya, di Perumahan BHP Telagawaru, Labuapi, Lombok Barat, NTB, Rabu (14/11).
Foto: Republika/Muhammad Nursyamsyi
Baiq Nuril (40) dan suami, Lalu Muhammad Isnaeni (40). Baiq yang divonis bersalah karena dianggap menyebarkan percakapan mesum Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram di rumahnya, di Perumahan BHP Telagawaru, Labuapi, Lombok Barat, NTB, Rabu (14/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung telah menjatuhkan pidana bagi ibu Baiq Nuril, Korban Kekerasan seksual yang dikriminalisasi. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai ada dua jalan untuk menyelamatkan ibu Baiq Nuril, yaitu dengan Peninjauan Kembali (PK) dan amnesti dari Presiden.

Baiq Nuril Maqnun (40 tahun), seorang pegawai honorer di SMAN 7 Mataram, berurusan hukum karena percakapan mesum kepala sekolah. Baiq merekam percakapan mesum untuk membuktikan adanya pelanggaran asusila yang dilakukan oleh kepala sekolah. 

Namun, Baiq Nuril tidak menyebarkannya. Ada orang lain yang menyebarkan rekaman itu. Hal ini juga sesuai dengan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Mataram pada Juli 2017.

Akan tetapi, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada 8 November 2018, MA mengabulkan kasasi kejaksaan yang mendakwa Nuril telah mentransmisikan muatan yang melanggar kesusilaan. 

Mahkamah Agung menyatakan Nuril bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 (1) UU ITE. Putusan MA membatalkan putusan PN Mataram yang membebaskan Baiq Nuril. 

Amnesti

photo
Direktur Eksekutif ICJR Anggara

Direktur Eksekutif ICJR Anggara menjelaskan dua cara menyelamatkan Baqi Nuril. Langkah pertama tetap menempuh jalur hukum mengajukan PK (Peninjauan Kembali) dengan mencari novum (bukti baru).

Langkah kedua meminta Presiden menggunakan hak-nya berdasarkan konstitusi yaitu memberikan Amnesti. Joko Widodo sebagai presiden berdasarkan Pasal 14 UUD 1945 dapat memberikan amnesti pada seseorang atas pertimbangan yang diberikan oleh DPR. 

Lebih lanjut, UU Darurat No. 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi mengisyaratkan Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberikan amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan suatu tindak pidana.

Menurutnya Presiden Joko Widodo memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti terhadap Nuril. ICJR memahami, selama ini baik secara nasional maupun internasional, amnesti diberikan utamanya kepada seseorang yang terbukti melakukan kejahatan politik.

Berdasarkan penelusuran ICJR, di Indonesia, amnesti pernah diberikan untuk kasus-kasus yang seluruhnya adalah kasus politik. Namun, Anggara menyebut Jokowi harus betul-betul mempertimbangkan memberikan amnesti pada Nuril.

Hal tersebut atas nama kemanusiaan dan kepentingan negara untuk melindungi korban kekerasan seksual. Pemberian amnesti terhadap Nuril akan menunjukkan upaya untuk memperkokoh perlindungan terhadap hak korban ataupun korban kekerasan seksual dalam kasus ini. 

“Ibu Nuril merupakan korban pelecehan seksual, yang seharusnya wajib diberikan perlindungan oleh negara," sebut Anggara  dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (14/11).

Tidak bersalah

photo

Anggota DPD RI Dapil NTB Baiq Diyah Ratu Ganefi (kanan) berkunjung ke ruang Baiq Nuril (tengah) di Perumahan Telagawaru, Labuapi, Lombok Barat, NTB, Rabu (14/11).

ICJR menilai Nuril tidak terbukti mentransmisikan konten yang bermuatan pelanggaran kesusilaan. Dalam persidangan, Majelis Hakim PN Mataram menyatakan unsur "tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dana/atau dokumen elektronik" tidak terbukti.

Sebab, menurutnya, bukan Nuril yang melakukan penyebaran tersebut, melainkan pihak lain. "Perlu diketahui pula, bahwa Ibu Nuril melakukan perekaman terhadap percakapan telepon antara dirinya dan M untuk dijadikan bukti bahwa dirinya merupakan korban pelecehan seksual, yang mana telah disampaikan dalam persidangan di tingkat pertama," kata Anggara.

Nuril masih bingung dengan putusan MA yang menyatakan dia bersalah. Padahal, dia tidak pernah menyebarkan rekaman percakapan asusila tersebut.

"Saya tidak terbukti sama sekali saat (putusan) PN (Pengadilan Negeri) Mataram," lanjutnya.

Nuril juga menegaskan tidak menyebarkan rekaman percakapan mesum tersebut. Ia juga menyatakan ia membuat rekaman sebagai upaya melindungi diri dari pelecehan seksual.

"Saya ingin ceritakan kepada Bapak Presiden bahwa apa yang saya alami tidak adil bagi saya, apalagi dengan denda yang Rp 500 juta. Saya tidak terbukti transmisikan dan sebarluaskan," katanya.

Karena itu, Nuril berharap, Jokowi turun tangan untuk membantu dirinya. Nuril mahfum jika MA merupakan yang tertinggi di Indonesia. "Saya mohon bapak presiden bisa bebaskan tuduhan ini karena saya tidak betul-betul melakukan apa yang dituduhkan (menyebarkan percakapan rekaman mesum) itu," ujar Nuril di rumahnya di Perumahan BHP Telagawaru, Kecamatan Laguapi, Kabupaten Lombok Barat, NTB, Rabu.

Nuril juga berharap dapat bertemu Presiden Jokowi secara langsung untuk menceritakan kasus yang dialaminya. "Saya ingin keadilan betul-betul keadilan yang yang seadil-adilnya karena saya hanya korban," ucap dia. 

Dukungan media sosial 

photo
Ilustrasi Twitter (EPA)

Kasus yang menimpa Nuril menuai banyak dukungan di media sosial. Tanda pagar (tagar) #SaveIbuNuril hingga ajakan donasi membantu ibu dari tiga anak ini semakin meluas. 

Banyaknya simpati dan dukungan kepada dirinya membuat Nuril tak kuasa menahan haru. Dia mengaku tidak bisa berkata banyak terkait banyaknya dukungan dari masyarakat Indonesia kepada dirinya.

"Saya tidak bisa ngomong apa-apa, cuma bisa bilang terima kasih kepada semua yang sudah memberikan dukungan," ujar Nuril.

Langkah selanjutnya, Nuril mengaku sudah berkomunikasi dan koordinasi dengan pengacara. Rencananya, kata dia, tim pengacara akan mengajukan peninjauan kembali (PK).

Nuril mengaku sangat sedih dengan putusan MA. Sebab, dia sudah berencana untuk merayakan ulang tahun dua anak dari tiga anaknya pada 24 November dan 2 Desember mendatang. 

Pasangan Nuril dan Lalu Muhammad Isnaeni memiliki tiga anak berusia 17 tahun, 13 tahun, dan 7 tahun. Dua anaknya sudah mengetahui apa yang menimpa ibunya tersebut. 

Sementara yang paling bungsu belum mengetahuinya. Kondisi psikologi anak-anak menjadi hal terberat yang menjadi pikiran Nuril.

"Saya bilang sama anak yang paling kecil, ibu mau 'sekolah' lagi Nak, kata anak saya, ibu tidak usah sekolah biar ibu tidak pergi-pergi lagi (dari rumah)," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement