Rabu 14 Nov 2018 21:47 WIB

Bawaslu: KPU Belum Urus Data Pemilih Pasca Bencana Sulteng

Bawaslu mengatakan KPU belum melakukan koordinasi dengan pemda setempat.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo (kanan) memberikan paparanya didampingi Pengiat Pemilu Wahidah Suaib Wittoeng (kiri) saat diskusi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (24/10).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo (kanan) memberikan paparanya didampingi Pengiat Pemilu Wahidah Suaib Wittoeng (kiri) saat diskusi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (24/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan, sampai saat ini KPU belum membuat kebijakan soal data pemilih di Sulawesi Tengah (Sulteng). Pascabencana tsunami dan gempa bumi di provinsi tersebut, KPU disebut belum melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah (setempat).

Ratna menjelaskan, setelah mengikuti rapat kerja dengan bupati dan walikota di Sulteng, terungkap bahwa persoalan data pemilih belum tuntas diselesaikan. Pemda tiga daerah, yakni Palu, Donggala dan Sigi mempersoalkan pemilih yang ada dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.

"Sebab,  banyak pemilih yang pindah. Kemudian ada kendala berapa data valid penduduk yang meninggal dunia," ujar Ratna kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (14/11).

Menurut Ratna, ada temuan warga yang meninggal sebanyak satu keluarga. Temuan seperti ini ada beberapa dan tidak ada yang melaporkan. Karena itu, menjadi sulit untuk memastikan apakah nama pemilih yang ada dalam DPT masih hidup atau sudah meninggal. Atau, kata Ratna, bisa jadi ada pemilih yang sedang mengungsi di luar Sulteng.

"Itulah kendala yang kami temukan. Utamanya ada yang berpindah lokasi tempat tinggal, juga ada yang tidak ada diokaso di mana sebelumnya dia tercatat di TPS. Situasi ini memang kompleks dan harus segera direspon oleh KPU, sebab ternyata KPU sendiri belum turun ke Sulteng untuk mengurusnya," tegas Ratna.

Dia melanjutkan, saat ini semua pihak menanti kebijakan dari KPU pusat. "Apakah akan ada perlakuan khusus ?  Sampai saat ini, KPU RI belum memberikan instruksi khusus ke KPU Sulteng. Sehingga menjadi bingung apa yang akan dilakukan di sana," tuturnya.

Ratna lantas mengingatkan dampak yang mungkin bisa terjadi jika persoalan data pemilih ini tidak segera dituntaskan. Terlebih, hanya ada waktu sekitar empat bulan lebih sebelum masa pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019.

Maka, kata Ratna, kebijakan untuk mengidentifikasi kepastian jumlah pemilih, menata ulang TPS, memberlakukan kebijakan tentang penggunaan surat suara oleh pemilih harus dipikirkan.

"Apakah pemilih yang pindah diberi hak penuh untuk lima surat suara. Sebab ini kan juga akan merugikan mereka kan. Sebab mereka pindah kan bukan keinginan mereka sendiri. Tetapi ada yang mengharuskan mereka buat pindah," tambah Ratna.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement