REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menyelesaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT). KIK berpendapat DPT merupakan basis dasar data bagi pemilih untuk pemilih yang benar juga.
"Iya kita berharap DPT yang baru ini (hasil perbaikan) bisa clear gitu sehingga bisa membuat proses pemilu yang demokratis karena ini basis data pemilih," kata Juru Bicara TKN KIK Arya Sinulingga di Jakarta, Rabu (14/11).
Arya mengatakan, setiap parpol memiliki kewajiban untuk mengawasi DPT perubahan meski ada perbaikan. Dia mengatakan, pengawasan dilakukan agar proses demokrasi khususnya masalah pemilih ini bisa jelas.
KPu diminta untuk bersungguh-sungguh menyelesaikan masalah perbaikan DPT sebelum nantinya ditetapkan pada 15 November 2018. Persoalan-persoalan terkait DPT misalnya, data pemilih ganda, data pemilih pindah domisili, hingga pencatatan pemilih yang belum masuk daftar pemilih.
Menurut Arya, penyelesaian perbaikan DPT ini bisa menjawab sangkaan-sangkaan berbagai yang menyebut jika daftar pemilih masih belum jelas. Dia kembali berharap permasalahan DPT dapat segera rampun setelah diverifikasi.
KPU hingga saat ini sudah menetapkan DPT Pemili 2019 sebanyak dua kali. Penetapan pertama dilakukan 5 September 2018 dengan data 185.732.093 pemilih. Namun, dari jumlah tersebut, disinyalir masih terdapat data pemilih ganda.
Sehingga, disepakati penyempurnaan DPT selama 10 hari untuk membersihkan data ganda, yaitu hingga 16 September 2018. Pada tanggal tersebut, jumlah DPT berkurang menjadi 185.084.629 pemilih.
Namun demikian, dalam waktu tersebut ternyata data ganda masih belum sepenuhnya dibersihkan, sehingga disepakati untuk kembali dilakukan penyempurnaan DPT selama kurun waktu 60 hari, yaitu hingga 15 November 2018.