Rabu 14 Nov 2018 14:28 WIB

Dugaan Penghinaan, BPN Prabowo Lapor ke Bawaslu

Kiai Ma'ruf dilaporkan karena pernyataan buta dan tuli.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
KH Ma’ruf Amin (tengah)
Foto: Republika/Dea Alvi Soraya
KH Ma’ruf Amin (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 KH Ma'ruf Amin kembali dilaporkan ke Bawaslu pada Rabu (14/11). Kiai Ma'ruf dianggap menyingung kaum penyandang disabilitas lewat pernyataannya saat berkampanye. 

Pelaporan itu dilakukan oleh Bonny Syahrizal yang didampingi sejumlah advokat dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Bonny mengatakan ia melaporkan dugaan keras tindakan pelanggaran pidana pemilu pasal 280 juncto 521 ayat (1) butir c, d dan e.

"Ini berkaitan dengan pernyataan cawapres nomor urut 1 Kiai Haji Ma'ruf Amin," ujar Bonny kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (14/11). 

Menurut Bonny, pernyataan Ma'ruf menimbulkan banyak kritik dan protes. Sebab, Kiai Ma'ruf menyebut soal 'budeg' (tuli) dan buta.

Ia menerangkan Kiai Ma'ruf mengatakan bahwa orang yang tidak mendengar pencapaian pembangunan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan orang tidak melihat yang disebut tuli dan buta.

"Padahal, selama kita tahu, kita mendengar itu dengan telinga kita melihat itu dengan mata. Bilamana ada kekurangan di mata atau telinga kita sebut dengan tunanetra atau tunawicara atau tunarungu," tegasnya. 

Dirinya menganggap pernyataan ini menggangu. Pada 12 November lalu, Komunitas Forum Tunanetra juga melakukan protes keras dan menuntut kepada Ma'ruf Amin meminta maaf atas ucapan itu.

"Dan juga sudah banyak protes dari tokoh-tokoh masyarakat dan elemen yang sangat kecewa terhadap ucapan beliau. Ucapan beliau patut diduga telah melakukan penghinaan terhadap para penyandang disabilitas dan menjadikannya bahan pembanding atau ejekan di dalam narasi politiknya. Kami duga beliau melakukan penghasutan terhadap perseorangan ataupun masyarakat serta mengganggu ketertiban umum," tambah Bonny.

Baca Juga:

Dengan adanya laporan ini, maka sudah ada dua laporan terhadap Ma'ruf Amin. Sebelumnya, Advokat Masyarakat Adil dan Makmur melaporkan cawapres Ma'ruf Amin ke Bawaslu pada Selasa (6/11). Ma'ruf diduga melakukan pelanggaran kampanye karena menjanjikan pembagian tanah kepada petani.

Samsul Bhari selaku pelapor mengatakan, dirinya menemukan pernyataan Ma'ruf Amin dari video yang tersebar di WhatsApp group. "Setelah itusaya berdiskusi kepada teman-teman tim Advokat Masyarakat Adil dan Makmur. Akhirnya mereka menyarankan untuk melapor, " ungkapnya kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (6/11). 

Sementara itu, menurut kuasa hukum pelapor, Muhammad Akhiri, pidato Ma'ruf Amin itu terjadi pada 1 November lalu. Pidato tersebut terjadi saat Ma'ruf bersafari politik ke Banyuwangi. 

"Dalam safari politiknya, beliau sempat menyatakan ingin membagi tanah negara pada masyarakat petani, nah hal tersebut kita lihat bahwa diduga melanggar pas 280 ayat 1 maupun pasal 521 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Sebab tindakan itu terkait peserta pemilu yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu," ujar Akhiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement