Rabu 14 Nov 2018 14:15 WIB

Putusan MA untuk Baiq Nuril Mengejutkan

MA memutus bersalah Nuril karena percakapan asusila kepala sekolah di Mataram.

Rep: Muhammad Nursyamsyi / Red: Ratna Puspita
Baiq Nuril (40) dan suami, Lalu Muhammad Isnaeni (40). Baiq yang divonis bersalah karena dianggap menyebarkan percakapan mesum Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram di rumahnya, di Perumahan BHP Telagawaru, Labuapi, Lombok Barat, NTB, Rabu (14/11).
Foto: Republika/Muhammad Nursyamsyi
Baiq Nuril (40) dan suami, Lalu Muhammad Isnaeni (40). Baiq yang divonis bersalah karena dianggap menyebarkan percakapan mesum Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram di rumahnya, di Perumahan BHP Telagawaru, Labuapi, Lombok Barat, NTB, Rabu (14/11).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Putusan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bersalah terhadap Baiq Nuril dengan enam bulan kurungan dan denda Rp 500 juta mengejutkan sejumlah pihak. Nuril yang merupakan staf TU di SMAN 7 Mataram divonis bersalah menyebarkan percakapan asusila Kepala Sekolah SMU 7 Mataram Muslim.

"Kita kaget, sampai sekarang kami belum tahu pertimbangan dari majelis kasasi seperti apa, kita masih menunggu," ujar Koordinator Hukum Joko Sumadi kepada Republika, Kamis (14/11).

Joko menyampaikan, Pengadilan Negeri Mataram membebaskan Nuril dari segala dakwaan pada Juli 2017. Namun, jaksa mengajukan kasasi sehingga keluar putusan dari MA pada Jumat (8/11) tentang putusan yang menyatakan Nuril bersalah.

Kemudian, MA mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kendati demikian, Joko tetap pada keyakinan Nuril tidak bersalah karena hanya merekam percakapan mesum tersebut. 

"Kami beranggapan Nuril tudak bersalah karena yang menyebarkan percakapan bukan Nuril, dia hanya merekam, yang menyebarkan sudah diakui dalam persidangan," lanjutnya.

Joko hingga kini masih menunggu salinan putusan dari MA terkait hal tersebut. Selain itu, sudah ada juga penggalangan dana dari kitabisa.com untuk membantu membayar denda tersebut. "(Nuril) sudah menjalani pidana 2,5 bulan, kalau tidak bayar berarti masih 6,5 bulan lagi. Kalau bayar ya hanya menjalani sekitar 3,5 bulan lagi," kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement