Rabu 14 Nov 2018 10:21 WIB

Awasi Perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejari

Kerja sama dilakukan untuk menyadarkan perusahaan agar mendaftarkan karyawannya.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Gita Amanda
BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerjasama dengan Kejaksaan negeri di  berbagai daerah untuk meningkatkan pengawasan kepada perusahaan.
Foto: BPJS TK
BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerjasama dengan Kejaksaan negeri di berbagai daerah untuk meningkatkan pengawasan kepada perusahaan.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mendorong perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya dalam program jaminan sosial. Hal itu menjadi hak yang diterima oleh pekerja untuk memberikan kenyamanan saat bekerja.

BPJS Ketenagakerjaan menggandeng berbagai lembaga untuk mendukung pelaksanaannya di lapangan. Salah satunya BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi yang menggandeng beberapa Kejaksaan Negeri untuk melakukan pengawasan.

Kerja sama dilakukan dengan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur. Kerja sama tersebut, dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan atau pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya memberikan jaminan sosial terhadap karyawan.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Emir Syarif Ismel menjelaskan, kerja sama dengan Lembaga Adhyaksa ini merupakan hubungan antar lembaga pemerintah untuk mendukung kepatuhan perusahan atau pemberi kerja. Selain itu kerja sama pun dilakukan dari mulai Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri yang ada didaerah-daerah.

“Kerja sama ini kami lakukan untuk memberikan penyadaran kepada setiap perusahaan atau pemberi kerja tentang pentingnya pemberian jaminan sosial kepada setiap karyawannya, karena memang hingga kini tidak sedikit yang belum menyadarinya,” kata Emir seperti dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Rabu (14/11).

Ia menuturkan peranan Kejaksaan dalam hal ini bertindak sebagai pengacara negara membantu pendampingan dan pertimbangan hukum kepada perusahan yang belum patuh. Dengan begitu, diharapkan kepatuhan dan kesadaran para pemberi kerja dapat meningkat.

“Sejauh ini kami baru melakukan pelayangan teguran berupa surat, pemanggilan dan cara-cara persuasif lainnya. Nah ke depan, jika masih saja ngeyel kami bakal libatkan kejaksaan, karena jelas dalam aturan hal itu melanggar hukum,” ujarnya.

Dari total 2.700 perusahaan yang terdaftar aktif mengikutsertakan karyawannya pada jaminan sosial ketenagakerjaan, terbagi ke dalam beberapa jenis tindakan yang melanggar kepatuhan. Mulai dari, kelalaian dalam pembayaran iuran dan tidak mengikut sertakan seluruh pekerjanya.

Ia mengatakan ada sanksi yang akan diberikan, sesuai peraturan yang berlaku. Di mana pemberi kerja bisa dipidana dan secara administratif bisa dicabut hak pelayanan publiknya. Seperti pemberhentian operasional hingga pencabutan izin.

“Sampai saat ini belum ada yang kami berikan sanksi tegas karena masih dilakukan secara persuasif. Karena memang jelas, si pemberi kerja sudah melakukan pungutan untuk jaminan sosialnya kepada karyawan,” tuturnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Ganora Zarina mengatakan PKS ini ditanda tangani untuk membantu BPJS Ketenagakerjaan supaya pemberi kerja patuh dalam melaporkan data sebenarnya.

“Jika pemberi kerja tidak patuh akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, pemberi kerja bisa dipidana dan secara administratif bisa dicabut hak pelayanan publiknya. Seperti pemberhentian operasional hingga pencabutan izin," ujarnya

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Alex Sumarna menambahkan, bantuan dan pendampingan hukum terhadap BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan salah satu fungsi dari Kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara.

“Salah satu tugas kami ini dibidang perdata dan tata usaha, yang membantu instansi, lembaga atau badan negera. Termasuk dengan BPJS Ketenagakerjaan ini, perannya membantu tugas-tugas BPJS di antaranya tugas untuk program kepatuhan,” tambahnya.

Dalam membantu tugas BPJS Ketenagakerjaan tersebut, dilakukan dua metode, mulai dari bantuan hukum dan pertimbangan hukum dalam persoalan yang dihadapi BPJS, terutama dalam kepatuhan pemberi kerja atau perusahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cianjur, Yudhi Syufriadi ditempat yang sama mengatakan siap membantu BPJS Ketenagakerjaan dalam pendampingan dan pertimbangan hukum kepada perusahan yang belum patuh. Kejaksaan akan berikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

“Pemberi kerja bisa dipidana dan secara administratif bisa dicabut hak pelayanan publiknya. Seperti pemberhentian operasional hingga pencabutan izinkhususnya di Wilayah Kabupaten Cianjur,” tegas Yudhi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement