Rabu 14 Nov 2018 06:25 WIB

Wali Kota Padang Protes Aturan Beli Bensin Harus Nontunai

kebijakan transaksi nontunai ini belum disosialisasikan secara masif ke masyarakat.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas BBM di SPBU (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Petugas BBM di SPBU (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah menyampaikan protes terhadap PT Pertamina (persero) lantaran memberlakukan kewajiban transaksi nontunai di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Mahyeldi memandang kebijakan transaksi nontunai ini belum disosialisasikan secara masif kepada masyarakat.

Buntutnya, antrean panjang terjadi di banyak SPBU karena minimnya pemahaman masyarakat. "Sudah jelas kebijakan ini bikin gaduh Kota Padang. Antrean panjang di mana-mana. Apalagi, barangnya juga langka. Hal ini, akan menimbulkan inflasi dan ketidakstabilan," kata Mahyeldi saat rapat terbatas bersama Pertamina, Hiswana Migas, dan pemilik SPBU di Padang, Selasa (13/11).

Mahyeldi bahkan meminta pembatalan kebijakan transaksi nontunai di SPBU. Hal itu perlu dilakukan bila memang dianggap 'tidak lebih baik' dari kebijakan sebelumnya. Ia memandang kebijakan ini diterapkan secara terburu-buru dan tanpa perencanaan yang matang. "Untuk itu, saya tekankan agar hal ini dievaluasi lagi. Inovasi itu untuk mempermudah bukan untuk buat susah," kata Mahyeldi.

Menyusul teguran dari dirinya, Mahyeldi meminta Pertamina dan berbagai pihak termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Padang untuk mengevaluasi penerapan transaksi nontunai. Termasuk dari segi teknologi, SDM, tata kelola, kesedian kartu nontunai, dan sosialisasi kepada masyarakat.

Sementara itu, Kabag Perekonomian Kota Padang, Edi Dharma, menyebutkan bahwa saat ini terdapat 15 SPBU dari 25 SPBU di Kota Padang telah menggunakan pembayaran nontunai dengan kartu Brizzi (BRI). Sebanyak 10 SPBU sisanya akan menyusul dalam waktu dekat. "Aturan ini berdasarkan MoU Pertamina dengan Bank Indonesia Desember tahun lalu. Dan di-launching penerapannya 19 September 2018," kata Edi.

Sebagai tindak lanjut, Edi menyebut bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan penerapan transaksi nontunai. Pemkot juga menyodorkan opsi transaksi lain yang bisa dipakai masyarakat, seperti EDC, atau pembayaran tunai. Artinya, untuk sementara waktu SPBU diberikan ruang untuk menerapkan pembayaran dual purpose. Artinya, bisa nontunai atau tunai sampai batas waktu yang ditentukan.

"Karena ini menyangkut kebijakan publik yang harus diformulasikan dengan tepat, maka perlu dibentuk tim untuk mengevaluasi pelaksanaannya," kata Edi.

Sales Executive Retail Wilayah 8 Sumbar, Warih Wibowo, menambahkan bahwa pihaknya tunduk pada masukan yang diberikan oleh Pemkot Padang. Meski begitu Pertamina tetap berkomitmen mewujudkan transaksi nontunai. "Demi menyukseskan gerakan nontunai ini, akan dibahas bersama dengan sinergi yang lebih intens dengan pemkot Padang juga selanjutnya," kata Warih. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement