REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Novelis Asma Nadia melaporkan JanieNya Hearteu ke polisi karena menudingnya sebagai penyembah hoaks dan HTI di Twitter. Asma mengaku, sudah memberikan waktu 24 jam untuk JanieNya meminta maaf, tetapi tidak direspons pemilik akun Twitter @Zyopi itu.
“Kita sudah ngasih kesempatan 24 jam untuk dia mengoreksi (kalimatnya dan meminta maaf) tapi yang bersangkutan tidak merespons,” kata Asma Nadia melalui sambungan telepon, Selasa (13/11).
Pascamendapatkan tudingan penyembah hoaks dan HTI, Asma langsung mengirimkan pesan kepada akun @Zyopi. Namun, kata Asma, JanieNya tampaknya merasa tidak bersalah dengan cicitannya di Twitter.
“Kayaknya dia engga merasa salah gitu, kan dia sempat balas mention saya sekali, dia bilang 'tolong lihat lagi twit saya, saya tidak pernah tertarik membeli buku Anda disertai nama (@asmanadia), tapi saya tidak menyebutkan nama siapa pun yang menyembah hoax dan HTI hanya menyebut orang-orang',” kata Asma menuturkan balasan dari @Zyopi.
Padahal, ujar pemilik nama asli Asmarani Rosalba ini, tudingan tersebut dilakukan @Zyopi dalam satu kali tweet. Sehingga, tuduhan penyembah hoaks dan HTI tentu kembali mengarah kepada nama yang disebutkan pada kalimat sebelumnya.
Bahkan, teman-temannya yang ahli di bidang bahasa pun, sambung Asma, beranggapan sama. Bahwa kalimat 'tanpa sadar saya menolak keras berinteraksi dalam bentuk apa pun dengan orang-orang penyembah hoaks dan HTI' maksud orang-orang tersebut tentu kembali pada @asmanadia yang dituliskan @Zyopi di kalimat sebelumnya.
“Memangnya siapa orang-orang ini, apa JK Rowling? Kan engga (karena) itu tidak dimuat dalam tweet terpisah,” ucap dia.
Karena tidak ada iktikad baik dari JanieNya, Asma memutuskan membawa kasus tersebut ke ranah hukum. JanieNya pun, kata Asma, tidak merespons pesannya ketika mengatakan akan membawa tudingannya kepada kepolisian.
“Saya bilang akan ajukan ke kepolisian, dia engga bales,” ucapnya.
Asma mendatangi kepolisian Polres Depok pukul 13.00 WIB. Asma melaporkan akun @Zyopi dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
Saat membuat laporan, Asma tidak ditemani pengacara, tetapi anaknya yang lulusan fakultas hukum UI dan kakaknya yang juga penulis Helvy Tiana Rosa. Dalam laporannya, Asma telah membawa bukti print out unggahan cuitan @Zyopi.