Selasa 13 Nov 2018 12:24 WIB

Surat Kematian Penumpang Lion Air Dikeluarkan Disdukcapil

Hal itu sesuai dengan domisili yang tercatat pada kartu tanda penduduk (KTP) korban.

Konferensi pers hasil sidang rekonsiliasi jenazah korban  pesawat jatuh Lion Air nomor penerbangan JT610, di RS Polri Kramat Djati,  Jakarta Timur, Senin (12/11).
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Konferensi pers hasil sidang rekonsiliasi jenazah korban pesawat jatuh Lion Air nomor penerbangan JT610, di RS Polri Kramat Djati, Jakarta Timur, Senin (12/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rumah Sakit Polri Sukanto, Kramat Jati menyatakan surat kematian untuk penumpang yang tidak teridentifikasi dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Hal itu sesuai dengan domisili yang tercatat pada kartu tanda penduduk (KTP) korban.

"RS Polri Tingkat I Raden Said Sukanto Kramat Jati tidak dapat mengeluarkan surat kematian untuk penumpang yang tidak teridentifikasi," kata Kepala Bidang Identifikasi Korban Bencana (DVI) RS Polri Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur Kombes Polisi drg Lisda Cancer di Jakarta, Selasa (13/11).

Kombes Lisda menyebut pihaknya hanya dapat membantu melapor ke Disdukcapil mengenai hasil identifikasi penumpang pesawat Lion Air PK-LQP JT 610. "Nanti kami (RS Polri) bantu melapor ke Disdukcapil, ini jumlah penumpang yang teridentifikasi, sisanya tidak, mohon dibantu untuk pengurusan surat kematian. Mungkin begitu jika merujuk ke kasus jatuhnya pesawat Air Asia QZ 850," kata Kombes Polisi Lisda saat ditemui usai jumpa pers di Gedung Sentra Visum dan Medikolegal RS Polri Kramat Jati.

Kepala Tim DVI itu menerangkan, surat kematian dibutuhkan untuk mengurus hak-hak ahli waris, juga proses pemakaman bagi korban. Ia juga menyebut, pihak keluarga dan jajaran Disdukcapil dapat merujuk pada Pasal 178 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Berdasarkan kebijaksanaan tersebut, penumpang pesawat yang hilang dianggap telah meninggal dunia apabila dalam waktu tiga bulan ihwal mengenai dirinya tidak diketahui sejak pesawat seharusnya mendarat di tujuan akhir. Untuk pengurusan surat kematian korban, aturan itu menyebut, ahli waris atau keluarga tidak membutuhkan surat putusan pengadilan.

Hingga hari ke-16 sejak insiden pesawat Lion Air PK-LQP JT 610 jatuh di Tanjung Pakis, Karawang, RS Polri telah mengidentifikasi 82 penumpang. Sebanyak 62 di antaranya berjenis kelamin laki-laki, 20 sisanya perempuan.

Artinya, masih ada 107 penumpang yang belum teridentifikasi. Tim DVI RS Polri masih memeriksa 666 sampel DNA yang ditemukan dari 195 kantong jenazah. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement