Selasa 13 Nov 2018 10:57 WIB

Terapi Hiperbarik Tetap Buka Meski Pencarian JT610 Disetop

Terapi hiperbarik gratis.

Tim SAR gabungan melakukan penyelaman saat melakukan mencari kotak hitam (black box) pesawat Lion Air bernomor registrasi PK-LQP dengan nomor penerbangan JT 610 di perairan Tanjung Karawang.
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Tim SAR gabungan melakukan penyelaman saat melakukan mencari kotak hitam (black box) pesawat Lion Air bernomor registrasi PK-LQP dengan nomor penerbangan JT 610 di perairan Tanjung Karawang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Identifikasi Korban Bencana (DVI) RS Polri Sukanto, Kramat Jati Komisaris Besar Polisi Lisda Cancer mengatakan terapi hiperbarik masih terus dibuka untuk para penyelam walaupun proses evakuasi pesawat Lion Air PK-LQP JT610 telah dihentikan.

"Layanan terapi hiperbarik masih dibuka, tergantung dari rekan-rekan penyelam," kata Kombes Pol Lisda di Gedung Sentra Visum dan Medikolegal RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (12/11).

Hingga Senin, Ketua tim DVI itu menjelaskan, sebanyak 38 penyelam telah menjalani terapi hiperbarik di RS Polri Tingkat I Raden Said Sukanto. Dari jumlah itu, 32 diantaranya merupakan penyelam Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Mabes Polri, dan enam sisanya dari unsur relawan.

RS Polri Tingkat I Raden Said Sukanto Kramat Jati telah membuka layanan hiperbarik ke para penyelam dari unsur TNI dan Polri dan relawan tanpa dipungut biaya. Terapi hiperbarik diberikan ke para penyelam demi mencegah penyakit dekompresi yang mungkin menyerang selama aktivitas di bawah permukaan laut.

Penanggung jawab Instalasi Hiperbarik RS Polri Tingkat I Raden Said Sukanto Kramat Jati, AKBP dr Karjana menyebut dekompresi biasanya terjadi jika penyelam turun dan naik ke permukaan secara mendadak. Kadar nitrogen dalam darah akan berikatan dengan gas dan menyumbat pembuluh darah, dan yang fatal, menyumbat organ dalam.

Jika sudah tersumbat, penyelam dapat mati mendadak. AKBP dr Karjana melanjutkan, terapi hiperbarik merupakan prosedur standar yang harus dilalui oleh penyelam, sebelum atau sesudah melakukan kegiatan di bawah permukaan laut. Prosedur standar itu telah disepakati oleh dokter spesialis kelautan yang berpusat di RS Angkatan Laut Mintohardjo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement