Selasa 13 Nov 2018 07:13 WIB

Anggaran Subsidi Program Konversi Angkot Ditolak

Belum ada angkot yang dikonversi ke bus dengan alasan finansial.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Friska Yolanda
Sejumlah angkutan kota (angkot) menunggu penumpang di depan Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Ahad (13/5).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah angkutan kota (angkot) menunggu penumpang di depan Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Ahad (13/5).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Anggaran subsidi program konversi angkot yang diajukan Dinas Perhubungan (Dishub) ditolak oleh badan anggaran Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Bogor. DPRD melihat belum ada urgensi konversi karena belum ada satu unit bus konversi dari skema 3:2 yang mengaspal. 

Menurut Kepala Bidang Angkutan Umum Dishub Kota Bogor Jimmy Hutapea, kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) 2019 yang diajukan dan ditolak badan anggaran berjumlah 17 miliar. Dengan adanya keputusan tersebut, ia mengaku menghargai keputusan para anggota badan anggaran. 

"Anggaran subsidi yang kami ajukan untuk KUA PPAS ada Rp 17 miliar, tapi ditolak," ujarnya pada Senin (12/11), Kota Bogor. 

Jimmy mengakui memang belum ada satupun bus konversi yang mengaspal dari badan usaha. Ia menyebut, alasan badan usaha belum mengkonversi tiga angkotnya menjadi satu bus umumnya berat dari segi finansial. 

Menurutnya, anggaran subsidi sebesar Rp 17 miliar tersebut akan dialokasikan dalam bentuk subsidi penumpang yang teknis pembayarannya diberikan kepada badan usaha pengelola. Subsidi nantinya bisa berupa kebijakan tarif, tiket, dan fasilitas publik yang menyangkut Trans Pakuan Koridor (TPK). Subsidi tersebut bukan dari bentuk pengadaan bus. 

Pengelola yang dapat menerima anggaran subsidi untuk dialokasikan ke penumpang adalah badan usaha yang menghasilkan layanan publik. Menurutnya, penghitungan anggaran subsidi yang akan diberikan kepada badan usaha berupa selisih pendapatan dengan belanja operasional. 

"Kami menghitung pendapatan dengan selisih pendapatan belanja operasional. Belanja operasional itu bisa berupa perawatan bus, spare part, gaji sopir, dan lain-lain," ujarnya. 

Sementara itu menurut Sekretaris Dishub Ari Priyono, anggaran subsidi KUA PPAS 2019 yang ditolak DPRD Kota Bogor sudah final. Artinya, ia menyebut, tidak akan ada dana subsidi yang diberikan hingga habis 2019 mendatang. 

"Artinya memang tidak ada subsidi baik tahun ini, ataupun sampai akhir 2019," ujarnya. Namun begitu, menurutnya, anggaran subsidi KUA PPAS masih bisa diajukan untuk tahun 2020 mendatang. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement