Selasa 13 Nov 2018 03:30 WIB

Menag: Kartu Nikah tak Hapus Buku Nikah

Menag mengatakan, kartu nikah adalah inovasi untuk pencatatan kependudukan sipil.

Petugas Kementerian Agama (Kemenag) menunjukan Kartu Nikah di kantor Kemenag, Jakarta, Senin (12/11/2018).
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Petugas Kementerian Agama (Kemenag) menunjukan Kartu Nikah di kantor Kemenag, Jakarta, Senin (12/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan keberadaan kartu nikah yang baru diluncurkan tidak akan menghapus buku nikah. Menag mengatakan, keberadaan kartu nikah adalah inovasi logis untuk pencatatan kependudukan sipil.

"Bukan pengganti buku nikah," kata Lukman di Jakarta, Senin (13/11).

Pernyataan Menag itu terkait informasi yang beredar terkait adanya upaya pemerintah menghapus buku nikah seiring peluncuran kartu nikah yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah Berbasis Website (Simkah). Menag mengatakan, keberadaan kartu nikah itu inovasi logis untuk pencatatan kependudukan sipil, terutama dari unsur riwayat pernikahan.

"Simkah ini pencatatannya terintegrasi dengan nama pemilik Simkah. Ini nanti dipadukan data dukcapil. Setiap data warga kita terintegrasi dengan baik," ujarnya.

Kartu nikah tersebut, kata dia, akan memudahkan pengenalan identitas riwayat pernikahan dengan segera. "Ada foto dan barcode di kartu. Di AppStore bisa kita pindai data warga. Siapa, NIK, kapan nikah dan sebagainya," katanya.

Kartu nikah itu sendiri sudah diluncurkan pada tengah pekan lalu. Untuk penerbitannya akan dilakukan akhir November 2018. Untuk tahap pertama kartu nikah itu Kemenag meluncurkan satu juta Simkah untuk 500 ribu pasangan.

Soal perbanyakan kartu nikah, kata dia, akan  dievaluasi terlebih dahulu dengan melihat kesuksesan Simkah periode pertama. "Kita lihat perkembangan," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement