Senin 12 Nov 2018 20:58 WIB

Polda Jatim akan Geledah Rumah Ahmad Dhani

Penggeledahan untuk mencari barang bukti lain kasus pencemaran nama baik.

Ahmad Dhani
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Ahmad Dhani

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur akan menggeledah rumah Ahmad Dhani Prasetyo di Jakarta, untuk mencari barang bukti lain dalam kasus pencemaran nama baik. Penggeledahan direncanakan akan dilakukan pada tengah pekan ini.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi mengatakan dalam penggeledahan itu nanti pihaknya mencari akun yang dipakai Dhani untuk membagikan vlog-nya. "Kemungkinan hari Rabu atau Kamis penyidik ke Jakarta melakukan penggeledahan. HP ini sangat penting, itu yang digunakan Ahmad Dhani nge-vlog di Hotel Majapahit," ujar Harissandi di Surabaya, Senin (12/11).

Ahmad Dhani sebelumnya mengajukan tiga saksi dari ahli ITE, ahli pidana dan bahasa untuk dapat meringankan dirinya. "Kita sepakat dan disepakati selama 14 hari atau dua minggu semenjak diperiksa sebagai tersangka. Kita tidak melakukan pemanggilan tapi dia yang akan menghadirkan dan itu sudah dituangkan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," katanya.

Setelah dua minggu, kata Harissandi, pihak Ahmad Dhani masih menunggu kapan berkas akan dikirim. Dia mengatakan pihaknya tidak bisa menunggu lama kehadiran saksi ahli yang diajukan Dhani.

"Kita juga memastikan tidak bisa menunggu sampai lama. Kita sebagai polisi sebagai pelayan pelindung pengayom masyarakat, kita melayani masyarakat kapan berkas akan dikirim nanti penyidik yang mengirimkan. Bukan menunggu dari ahli yang dihadirkan Ahmad Dhani," ucapnya.

Pihaknya berjanji akan segera menyampaikan keterangan lebih lanjut, namun saat ini semua berkas sudah lengkap dan sudah dijilid untuk kemudian diserahkan ke kejaksaan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement