Senin 12 Nov 2018 18:22 WIB

KPU Banyumas Tetapkan 35.935 Pemilih Baru

Tambahan kumulatif dalam DPTHP2 tercatat hanya sekitar 27 ribu pemilih.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Yusuf Assidiq
Indonesian General Elections Commission (KPU) logo (illustration)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Indonesian General Elections Commission (KPU) logo (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menetapkan daftar pemilih tetap hasil perbaikan atau penyempurnaan tahap dua (DPTHP 2). Dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di Baturraden, Senin (12/11), KPU menetapkan ada 35.935 pemilih baru yang tercantum dalam DPTHP2.

Dalam DPTHP1, KPU menentapkan jumlah pemilih untuk Pemilu 2019 sebanyak 1.330.390 pemilih. Sedangkan dalam DPTHP2, KPU menetapkan jumlah pemilih sebanyak 1.357.646 pemilih.

Ketua KPU Banyumas, Imam Arif Setiadi, mengatakan tambahan pemilih baru tersebut, kebanyakan berasal dari kalangan pemilih pemula yang baru memiliki hak pilih pada Pemilu 2019. ''Para pemilih pemula tersebut terdiri dari 17.728 pemilih laki-laki dan  18.207  pemilih perempuan,'' jelasnya.

Meski ada tambahan 35 ribu lebih pemilih baru, namun tambahan kumulatif dalam DPTHP2  tercatat hanya sekitar 27 ribu pemilih. Hal ini karena ada juga pemilih dalam DPTHP1 yang dicoret karena tidak memenuhi syarat (TMS), karena meninggal dunia dan pindah alamat.

Ia juga menyebutkan, tambahan pemilih sebanyak itu berasal dari masukan masyarakat dan dampak dari gerakan melindungi hak pemilih yang sudah digencarkan KPU.  Termasuk juga tambahan data baru dari Kemendagri.

Imam juga menyatakan, selain tambahan pemilih pemula sebanyak 35 ribuan ini, juga masih ada sekitar 9.000 lagi pemilih pemula yang diperkirakan akan menggunakan hak pilih. Mereka merupakan pemilih yang saat ini belum melakukan rekam data KTP elektronik.

''Data itu diperoleh dari koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Banyumas, yang menyebutkan masih ada 9.000 warga yang belum melakukan rekam data KTP elektronik,'' jelasnya.

Disebutkan, potensi 9.000 pemilih baru yang belum rekam data KTP elektronik, nantinya akan dimasukkan dalam daftar pemilih tetap tambahan (DPTB). ''Mereka yang masuk DPTB AKAN mulai diverifikasi 30 hari sebelum pencoblosan, termasuk mereka yang pindah TPS maupun karena tugas tertentu pindah ke wilayah Banyumas,'' jelasnya.

Imam menyatakan setelah pleno penetapan ini, pihaknya akab langsung mengirimkan data itu ke KPU Provinsi Jateng untuk dilanjutkan ke KPU pusat. KPU Banyumas masih akan menunggu, apakah nantinya ada masukan lagi atau tidak.  ''Setelah ini, kami menunggu instruksi lagi dari KPU Pusat. Termasuk masukan dari Bawaslu maupun dari partai politik,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement