Senin 12 Nov 2018 17:33 WIB

Penyelundup Sabu Asal Thailand Diganjar 17 Tahun Penjara

Perbuatan terdakwa mengancam generasi muda Indonesia.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Hafil
Barang bukti sabu-sabu, ilustrasi
Barang bukti sabu-sabu, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG—Wilaiwan Boonyiam (22 tahun), terdakwa penyelundup 1,16 kilogram sabu sabu melalui Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang divonis 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah. Majelis Hakim menyatakan, terdakwa yang merupakan warga negara Thailand ini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa terbukti sebagai perantara jual beli narkotika,” ungkap Hakim Ketua, Aloysius Priharnoto Bayu Aji, pada sidangan pembacaan vonis, di PN Semarang, Senin (12/11).

Priharnoto menjelaskan, dalam memberikan vonis ini Majelis Hakim mempertimbangkan perbuatan terdakwa yang dinilai bisa mengancam rusaknya generasi muda Indonesia. Perbuatan terdakwa juga bersifat internasional dengan modus operandi tinggi yang didukung oleh jaringan trans nasional. Sehingga Majelis Hakim mengganjar terdakwa dengan hukuman 17 tahun penjara.

Selain hukuman badan, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar. “Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” katanya.

Sementara itu, putusan berupa vonis 17 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Semarang kepada terdakwa Wilaiwan Boonyiam ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU dalam perkara ini menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 19 tahun. Atas putusan Majelis Hakim tersebut JPU menyatakan masih pikir- pikir. Pun demikian dengan terdakwa Walaiwan Boonyiam, melalui kuasa hukumnya.

Seperti diketahui, Wilaiwan Boonyiam diamankan petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah pada 1 Agustus 2018, beberapa saat setelah turun dari Pesawat Silk Air dari Singapura.

Perempuan muda ini kedapatan membawa narkotika jenis sabu sabu seberat 1,1 kilogram yang disembunyikan di dalam tas yang dibawanya. Petugas selanjutnya menyerahkan temuan ini kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah untuk dilakukan proses penindakan hukum lebih lanjut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement