REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Selama Oktober 2018, aparat Satpol PP Depok berhasil menyita sebanyak 1.300 botol minuman keras (miras) berbagai merek. Penyitaan itu dilakukan di sejumlah tempat dalam razia bersandi Operasi Senyap.
"Kami punya tim namanya Tim Tiger yang kerap melakukan razia bersandi Operasi Senyap. Tim ini berjumlah 50 aparat Satpol PP Depok yang bertugas khusus melakukan penindakan peredaran miras. Selama Oktober 2018, sebanyak 1.300 miras berhasil di sita," ujar Kepala Satpol PP Depok, Yayan Arianto, Senin (12/11).
Menurut Yayan, dalam sebulan Tim Tiger bisa melakukan puluhan kali Operasi Senyap. Kegiatan tergantung laporan dari masyarakat atau berdasarkan monitoring.
"Operasi dilakukan di berbagai wilayah, namun yang paling banyak ditemukan adanya peredaran miras di wilayah Kecamatan Pancoran Mas dan Kecamatan Cimanggis," terangnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan fokus mencegah peredaran miras di empat wilayah kecamatan yang cukup rawan yakni di Kecamatan Pancoran Mas, Kecamatan Cimanggis, Kecamatan Sukmajaya dan Kecamatan Bojongsari.
"Saat ini peredaran miras tidak hanya dilakukan oleh pedagang jamu, tetapi sudah merambah ke pedagang kelontong, pedagang ponsel dan voucer pulsa hingga salon kecantikan. Untuk itu, perlu adanya kerja sama dan sinergi antarpemerintah, pihak terkait, dan unsur masyarakat untuk meminimalisir peredaran barang haram tersebut," tutur Yayan.
Kabid Penertiban Satpol PP Depok, Kusumo menambahkan, dalam razia miras, pihaknya banyak dibantu dari laporan masyarakat. "Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang sudah membantu memberikan informasi. Tingginya perolehan miras bukanlah capaian yang baik. Kami akan jadikan ini sebagai evaluasi, agar ke depan kami bisa lebih mempersempit peredaran miras," pungkas Kusumo.